Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA
2.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
NOFRIZAL Pgl PANJUL Bin DASRIL (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-810/L.3.19/SPPAPB/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA
2SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIZAL Pgl PANJUL Bin DASRIL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       Bahwa Terdakwa NOFRIZAL Pgl PANJUL bin DASRIL (alm.) pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Simauang, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) pisau yang terbuat dari stenlis dengan ukuran panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm dan 1 (satu) parang/ladiang tanpa peganggan/gagang. Terdakwa menyimpan 1 (satu) pisau yang terbuat dari stenlis dengan ukuran panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm tersebut di dalam tas pinggang dengan merk 491’Zas. Sementara 1 (satu) parang/ladiang tanpa peganggan/gagang, Terdakwa menyimpannya di dalam saku celana Terdakwa.

       Bahwa 1 (satu) pisau yang terbuat dari stenlis dengan ukuran panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm dan 1 (satu) parang/ladiang tanpa peganggan/gagang adalah milik serta dalam penguasaan Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) pisau yang terbuat dari stenlis dengan ukuran panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm dan 1 (satu) parang/ladiang tanpa peganggan/gagang tersebut di dapur rumah Terdakwa.

       Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) pisau yang terbuat dari stenlis dengan ukuran panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm dan 1 (satu) parang/ladiang tanpa peganggan/gagang tersebut untuk membuka jendela rumah masyarakat dengan tujuan untuk melakukan pencurian.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya