Petitum |
- Menerima Permohonan Provisi PARA PENGGUGAT .
-
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan kegiatan apapun juga baik sebagian TANAH LADANG maupun di TANAH LADANG secara keseluruhan termasuk mengambil Pohon-pohon, khususnya Pohon Cengkeh dan/atau Pohon-pohon lainnya yang berada dalam Objek Gugatan sampai dengan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in krachtcvan gewijsde)
-
- Memerintahkan Panitera dengan dibantu Juru Sita unutk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas TANAH BERIKUT RUMAH YANG DIATASNYA YANG SAAT INI DITEMPATI OLEH TERGUGAT, yang beralamat di Jalan Mandala Gang Merpati No. 48, Painan, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
-
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
-
- Menyatakan sah dan berharga bahwa bidang tanah adalah milik Almarhum yang berdasarkan hukum waris menjadi hak PARA PENGGUGAT sebagai para ahli waris yang sah dari Almarhum KHAIDIR ABBAS.
-
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana yang diatur dan dinyatakan dengan tegas dalam pasal 1365 KUH Perdata Indonesia.
-
- Memerintahkan TERGUGAT ATAU PIHAK MANAPUN JUGA untuk tidak melakukan aktivitas/kegiatan apapun diatas TANAH LADANG termasuk mengambil Pohon-pohon, khususnya Pohon Cengkeh dan/atau Pohon-pohon lainnya yang berada dalam Objek Gugatan sampai dengan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in krachtcvan gewijsde)
-
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi baik materil maupun immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.346.750.000 ( Sepuluh miliyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan perincian sebagai berikut :
-
- Kerugian Materil : Rp. 5.346.750.000 (ima miliyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) +
-
- Kerugian Imateril : Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
-
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi keputusan terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
-
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan aquo.
-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|