Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Pnn |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAHMI JASIM, S.H., M.H. | KUD TAPAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. CITALARAS CIPTA INDONESIA | 2 | PT. Bank Danamon Indonesia Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kepala Negara Daerah Tingkat II Pesisir Selatan | 2 | Kepala Badan Pertanahan Nasional | 3 | PT. Perusahaan Pengelola Aset (PERSERO) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan pengurus yang sah Koperasi Unit Desa (KUD) TAPAN;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Nomor 18, tertanggal 5 September 1997 antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT perihal Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Usaha/Bapak Angkat-Anak Angkat yang berlokasi di Desa Tapan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu menyerahkan lahan kebin plasma seluas 1.280 Ha dalam jangka waktu 4 tahun sejak penandatanganan perjanjian kepada Penggugat
- menyatakan Tergugat I bertanggungjawab melakukan pembayaran Kredit Koperasi Primer untuk anggota (KPPA ) kepada Tergugat II
- menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan lahan kebun kelapa sawit Plasma seluas 1.280 Ha (serribu dua ratus delapan puluh) Ha kepada Penggugat, dengan syarat - syarat dan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dan pasal 9 perjanjian aquo
- menghukum Terugagat I untuk menbayar kerugian mareteril sebesar Rp.573.132.800.000 (lima ratus tujuh puluh tiga milyar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pengggugat;
- menghukum Tergugat unutk membayar uang paksa (downgsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh Juta rupiah) unutk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
- menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |