Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Nama pada akta kelahiran Pemohon No. 13929/2009 tertanggal ; Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan atas nama NOFRIANTO menjadi BUYUNG NOFRIANTO, SE;
- Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kutipan Akta Kelahiran No. 13929/2009 tertanggal ; Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan atas nama NOFRIANTO Kartu Tanda Penduduk atas nama NOFRIANTO, SE dengan NIK 1301030305830002, Kartu Keluarga dengan Nomor 1301052104170007;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan akta kelahiran No. 13929/2009 tertanggal ; Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan dengan nama NOFRIANTO untuk mengeluarkan Akta kelahiran baru atas nama BUYUNG NOFRIANTO, SE;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|