Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Pnn IRFAN, S.E., Gelar Bandaro Mudo 1.Syafrin Gelar Sa'ad Marah Indo
2.Armaneli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRFAN, S.E., Gelar Bandaro Mudo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syafrin Gelar Sa'ad Marah Indo
2Armaneli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Novian Hendri, S.H.Syafrin Gelar Sa'ad Marah Indo
2Novian Hendri, S.H.Armaneli
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Gugatan Penggugat
  • Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan  Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat.
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berharga seluruh surat-surat yang digunakan menjadi dasar jual beli tanah pusaka tinggi kaum Penggugat antara Tergugat dengan Almarhumah Labu serta dibatalkan jual beli tanah pusaka tinggi kaum antara Tergugat dengan Almarhumah Labu (anggota kaum).
  • Menyatakan Tergugat tidak berhak atas Objek Perkara.
  • Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara serta mengangkat hak-hak Tergugat dan/atau hak-hak orang lain yang melekat pada tanah objek perkarta dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, kalau ingkar dengan bantuan Polisi dan/atau pihak berwajib lainnya.
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)dan  berharga disisi hukum.   
  • Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan.
  • Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak