Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. MUHAMMAD DANU AKBAR Pgl. DANU Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–840/L.3.19.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANU AKBAR Pgl. DANU Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DANU AKBAR Pgl. DANU Bin ARIFIN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah ruko Pasar Lakitan, Kenagarian Lakitan Induk Kecamatan Lengayang Kabupaten Peisisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa sedang berada di depan Masjid Mujahiddin Pasar Lakitan Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, datanglah pihak kepolisian berpakaian preman yang mengintrogasi Terdakwa mengenai pencurian 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo y22 warna Summer Cyan, 1 (satu) Unit Handhpone merk Oppo A 96 warna Hitam Berbintang, dan uang sekitar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa telah berniat melakukan pencurian dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju ruko di Pasar Lakitan Kenagarian Lakitan Induk Kecamatan Lengayang Kabupaten Peisisir Selatan, kemudian Terdakwa melihat pintu ruko rolling door yang terbuat dari besi terdapat celah, lalu Terdakwa membuka pintu rolling door tersebut secara perlahan dan masuk ke dalam ruko teesebut. Setelah Terdakwa masuk ke dalam ruko, Terdakwa melihat dompet berisikan uang sekitar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) yang terletak di sebelah kiri arah kaki Saksi Yuni Yasneri Pgl. Neri dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo y22 warna Summer Cyan serta mengambil 1 (satu) Unit Handhpone merk Oppo A 96 warna Hitam Berbintang milik Saksi Wandi Wiranda Pgl. Wandi.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Yuni Yasneri Pgl. Neri dan Saksi Wandi Wiranda Pgl. Wandi adalah untuk dijual yang mana 1 (satu) Unit Handhpone merk Oppo A 96 warna Hitam Berbintang  telah dijual kepada Saksi Juli Martin Pgl. Juli seharga Rp.700.000,-, sedangkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo y22 warna Summer Cyan ditukar oleh Terdakwa kepada Sdr. Idon untuk membayar hutang Terdakwa sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang milik Saksi Yuni Yasneri Pgl. Neri dan Saksi Wandi Wiranda Pgl. Wandi mengakibatkan kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya