Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. 1.ANTO Pgl ANTO Bin YUNAR (Alm)
2.ARAKI SUKMA JAYA Pgl ARAKI Bin SYAFRIZAL (Alm)
3.NOFRIADI Pgl UTIAH Bin DALIN (Alm)
4.DARMADI Pgl UJANG Bin M.Rasul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–489/ L.3.19.8 / Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Pgl ANTO Bin YUNAR (Alm)[Penahanan]
2ARAKI SUKMA JAYA Pgl ARAKI Bin SYAFRIZAL (Alm)[Penahanan]
3NOFRIADI Pgl UTIAH Bin DALIN (Alm)[Penahanan]
4DARMADI Pgl UJANG Bin M.Rasul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ANTO Pgl ANTO Bin YUNAR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ARAKI SUKMA JAYA PGL. ARAKI Bin SYAFRIZAL (Alm), Terdakwa NOFRIADI Pgl. UTIAH Bin DALIN (Alm), dan Terdakwa DARMADI Pgl UJANG Bin M. RASUL pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Kampung Rawa Gemulau Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa Anto mengajak Terdakwa Nofriadi pergi menggunakan sepeda motor ke rumah Terdakwa Darmadi di Kampung Lagan Kecil Mudik Nagari Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti, sesampainya di rumah Terdakwa Darmadi, Terdakwa Anto bertanya kepada Terdakwa Darmadi “da jang, kami nio ma ambiak (mencuri) jawi, bisa uda manjua nyo, ambo sedang ndak ba pitih” (uda ujang, kami mau mencuri sapi, bisa uda menjualkannya, saya sedang tidak ada uang), dijawab oleh Terdakwa Darmadi “bisa, ambo cari urangnyp” (bisa, saya cari orangnya), kemudian Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa Anto pergi ke dekat cucian motor Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kec. Pancung Soal tempat dimana para Terdakwa biasa berkumpul, sesampainya disana sudah ada Terdakwa Nofriadi dan Terdakwa Araki Sukma Jaya, kemudian Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi menjelaskan rencana mereka kepada Terdakwa Araki Sukma Jaya dengan mengatakan “awak mancilok jawilah, uda Darmadi Pgl Ujang yang di Lagan tu bisa manolong manjuanyo mah” (kita mencuri sapi, uda Darmadi Pgl Ujang yang di Lagan itu bisa menolong menjualkannya), Terdakwa Araki Sukma Jaya menjawab “jadi, bilo wak manciloknyo” (oke, kapan kita mencurinya), Terdakwa Anto menjawab “kini ko juo, ambiak la oto ang dirumah awak pai langsung mancilok jawi” (sekarang juga, ambil mobil kamu dirumah kita langsung pergi mencuri sapi), lalu Terdakwa Araki Sukma Jaya langsung pergi menuju rumahnya untuk mengambil mobil, sementara itu Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi menunggu Terdakwa Araki Sukma Jaya datang. Setelah Terdakwa Araki Sukma Jaya datang, Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi langsung masuk ke mobil Terdakwa Araki Sukma Jaya dan langsung menuju ke Kampung Medan Baik Kenagarian Tluk Kualo Inderapura.
  • Pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 02.30 wib, pada saat Terdakwa Araki Sukma Jaya menyetir mobil dan melihat hewan ternak sapi yang sedang tidur dipinggir jalan, kemudian Terdakwa Araki Sukma Jaya menghentikan mobilnya, lalu Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi langsung turun dari mobil dan menangkap hewan ternak sapi tersebut dan Terdakwa Araki Sukma Jaya ikut membantu mengangkat ke dalam mobil, kemudian hewan ternak sapi tersebut di ikat kakinya oleh Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi dengan menggunakan tali ravia. Setelah itu, Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya membawa hewan ternak sapi tersebut ke rumah Terdakwa Darmadi di Kampung Lagan Kecik Mudik Kenagarian Lagan Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sesampainya di rumah Terdakwa Darmadi, Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi membangunkan Terdakwa Darmadi dan langsung menurunkan hewan ternak sapi tersebut dari dalam mobil yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Darmadi, lalu Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya kembali ke tempat berkumpul dekat cucian di Hilalang Kenagarian Inderapura.
  • Pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi kembali ke rumah Terdakwa Darmadi, karena Terdakwa Darmadi Pgl Ujang Bin M. Rasul menelpon Terdakwa Anto dan mengabarkan sudah menemukan toke yang akan membeli hewan ternak sapi tersebut dengan kesepakatan seharga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), sesampainya di rumah Terdakwa Darmadi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Anto, lalu memberikan uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa Darmadi, sedangkan Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli bensin dan makanan.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya berkumpul dicucian tempat para Terdakwa di Hilalang Kenagarian Inderapura, kemudian Terdakwa Anto menyuruh Terdakwa Araki Sukma Jaya untuk menjemput mobil Terdakwa Araki Sukma Jaya yang sudah diketahui maksudnya untuk mencuri lagi hewan ternak sapi dan Terdakwa Araki Sukma Jaya pulang menjemput mobilnya yang ada di rumah dan kembali ke tempat cucian untuk menjemput Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi, kemudian menuju Kampung Rawa Gemulau Nagari Simpang Lama Inderapura Kec. Pancung Soal tepatnya dekat Kantor Wali Nagari sekira pukul 02.30 wib Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya melihat ada hewan ternak sapi yang tidur di pinggir jalan, lalu Terdakwa Araki Sukma Jaya menghentikan mobilnya, sedangkan Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi turun dari mobil untuk menangkap dan memasukkan hewan ternak sapi tersebut ke dalam mobil dan mengikat kaki hewan ternak sapi dengan tali rafia. Setelah itu Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya langsung menuju rumah Terdakwa Darmadi mengantarkan hewan ternak sapi tersebut untuk dijual, sesampainya di rumah Terdakwa Darmadi, Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi menurunkan hewan ternak sapi dari mobil dan membuka ikatan kaki hewan ternak sapi dan Terdakwa Darmadi mencari tali tambang untuk mengikat hewan ternak sapi tersebut.
  • Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 04.30 wib setelah pulang dari rumah Terdakwa Darmadi, lalu Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya kembali ke Kampung Rawa Gemulau Nagari Simpang Lama Inderapura Kec. Pancung Soal tepatnya di belakang Puskesmas Inderapura melihat hewan ternak sapi yang tidur dipinggir jalan, kemudian Terdakwa Araki Sukma Jaya menghentikan mobilnya, sedangkan Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi turun dari mobil langsung mengangkat hewan ternak sapi ke mobil dan mengikat kaki hewan ternak sapi dengan tali raffia, kemudian Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, dan Terdakwa Araki Sukma Jaya menuju ke rumah Terdakwa Darmadi, namun sekitar 500 meter sebelum sampai di rumah Terdakwa Darmadi, mobil Terdakwa Araki Sukma Jaya mengalami kerusakan di bagian roda depan sebelah kanan, sehingga mobil tersebut tidak bisa digunakan lagi. Kemudian Terdakwa Anto mencari tumpangan agar bisa ke rumah Terdakwa Darmadi untuk meminjam sepeda motor Terdakwa Darmadi, setelah bertemu dengan Terdakwa Darmadi, kemudian Terdakwa Darmadi bersama Terdakwa Anto pergi ke lokasi tempat mobil rusak, sesampainya di lokasi mobil rusak tersebut Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi menurunkan hewan ternak sapi dan membuka ikatan tali raffia pada kaki hewan ternak sapi tersbut, kemudian Terdakwa Nofriadi memasang tali yang dibawa oleh Terdakwa Darmadi ke hewan ternak sapi dan Terdakwa Darmadi membawa hewan ternak sapi tersebut ke rumahnya dengan cara menariknya, sementara Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi pergi ke rumah Terdakwa Darmadi menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa Araki Sukma Jaya tinggal di lokasi mobil rusak untuk memperbaikinya, namun mobil tersebut tidak bisa diperbaiki sehingga Terdakwa Araki juga pergi ke rumah Terdakwa Darmadi dengan berjalan kaki.
  • Setelah sampai di rumah Terdakwa Darmadi, Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi meminjam sepeda motor Terdakwa Darmadi untuk pulang ke Inderapura. Pada saat Terdakwa Anto dan Terdakwa Nofriadi kembali ke rumah Terdakwa Darmadi dan bertemu juga dengan Terdakwa Araki, sudah ada anggota kepolisian di rumah Terdakwa Darmadi, lalu Terdakwa Anto, Terdakwa Nofriadi, Terdakwa Araki, dan Terdakwa Darmadi serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti.
  • Setelah para Terdakwa tertangkap, saksi Syafri Pgl Syafri mendapatkan informasi dari WhatsApp bahwasanya ada pencurian sapi yang telah diamankan di Polsek Linggo Sari Baganti yang mana sebelumnya Saksi Syafri Pgl Syafri mengetahui hewan ternak sapi milik Saksi Korban Ali Abas Pgl Al hilang, lalu Saksi Syafri Pgl Syafri menghubungi Saksi Korban Ali Abas Pgl Al dan Saksi Korban Ali Abas Pgl Al memastikannya bahwa benar hewan ternak sapi milik Saksi Korban Ali Abas Pgl Al.
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa tanpa izin mengambil hewan ternak jenis sapi adalah untuk dijual.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil hewan ternak jenis sapi mengakibatkan Saksi Korban Ali Abas Pgl Al Bin Darwis (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya