| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2023/PN Pnn | Darsam | Kepala Kepolisian Daerah Resor Pesisir Selatan Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Pnn | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Oleh Pemohon; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Painan berwenang memeriksa permohonan Pemohon; 3. Menyatakan permohonan Pemohon beralasan hukum karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon I.C Darsam; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segela proses penyidikan yang telah berlangsung saat ini atas nama Tersangka Darsam karena telah menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon I.C Darsam cacat prosedur dan harus dibatalakan; 6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan penetapan pembatalan status Tersangka atas nama Darsam; 7. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
