Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pnn Edwar 1.Julkipli Pgl Ujang Nareseh
2.Sion
3.Siet
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggun Septiani. S.HEdwar
Tergugat
NoNama
1Julkipli Pgl Ujang Nareseh
2Sion
3Siet
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat adalah anak dari Alm. Kutar dan oleh karenanya adalah warisnya;
  • Menyatakan Penggugat pemegang gadai yang sah terhadap objek perkara tersebut;
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 menujal objek perkara kepada Tergugat 2 dan 3, tanpa sepengetahuan dan mufakat dari penggugat suatu perbuatan mawlan hukum (onrecht matige daad);
  • Menyatakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 menjualnya kepada Tergugat 2 dan 3 dengan tujuan untuk menghindari kewajiban terhadap Penggugat selaku pemegang gadai adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum(onrecht matige daad);
  • Menyatakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 menjual objek perkara(sawah) kepada Tergugat 2 dan 3 yang sedang tergadai pada penggugat, sehingga mengakibtakan penggugat mengalami kerugian dengan tidak dapat mengelola, mengusahi, memperoleh hasil dari sawah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang menjual sawah(objek perkara) yang masih tergadai dengan Penggugat kepada Tergugat 2 dan 3 yang mengakibatkan hilangnya hak penggugat atas sawah tersebut untuk megelola, mengusahinya dan memperoleh hasilnya merupakan suatu tindakan yang melawan hukum (onrecht matige daad);
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat 1 menjual objek perkara(sawah) kepada Tergugat 2 dan 3 yang sedang tergadai pada penggugat, yang mengakibtakan penggugat mengalami kerugian dengan tidak dapat memperoleh hasil dari sawah tersebut serta tidak kembalinya barang dan uang pagang gadai Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum(onrecht matige daad);
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 membeli sawah (objek perkara) yang sedang tergadai dengan penggugat kepada Tergugat 1, hingga mengakibatkan penggugat mengalami kerugian dengan tidak dapat memperoleh hasil dari sawah tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum(onrecht matige daad);
  • Menyatakan peralihan hak atas objek perkara (sawah) oleh tergugat 1 kepada Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah cacat dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan mengikat;
  • Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh Para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan tanah sawah (objek perkara) kepada para penggugat untuk digarap dan diusahi, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  • Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak