Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Pnn KUD TAPAN 1.PT. CITALARAS CIPTA INDONESIA
2.PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUD TAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI JASIM, S.H., M.H.KUD TAPAN
Tergugat
NoNama
1PT. CITALARAS CIPTA INDONESIA
2PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kepala Negara Daerah Tingkat II Pesisir Selatan
2Kepala Badan Pertanahan Nasional
3PT. Perusahaan Pengelola Aset (PERSERO)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT merupakan pengurus yang sah Koperasi Unit Desa (KUD) TAPAN;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Nomor 18, tertanggal 5 September 1997 antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT perihal Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Usaha/Bapak Angkat-Anak Angkat yang berlokasi di Desa Tapan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi karena tidak memenuhi  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  yaitu menyerahkan lahan kebin plasma seluas 1.280 Ha dalam jangka waktu 4 tahun sejak penandatanganan perjanjian kepada Penggugat
  5. menyatakan Tergugat I bertanggungjawab melakukan pembayaran Kredit Koperasi Primer untuk anggota (KPPA ) kepada Tergugat II
  6. menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan lahan kebun kelapa sawit Plasma seluas 1.280 Ha (serribu dua ratus delapan puluh) Ha kepada Penggugat, dengan syarat - syarat dan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dan pasal 9 perjanjian aquo
  7. menghukum Terugagat I untuk menbayar kerugian mareteril sebesar Rp.573.132.800.000 (lima ratus tujuh puluh tiga milyar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  8. menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pengggugat;
  9. menghukum Tergugat unutk membayar uang paksa (downgsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh Juta rupiah) unutk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
  10. menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak