Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Asril | 2 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Jumardi | 3 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Yurni Armis |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT 1 (Asril) adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat Suku koto kampung Koto Tuo Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas dari turunan Tudai yakni Kambuik dan Gondan;
- Menyatakan objek perkara 1 dalam perkara ini yang teletak di Kampung koto tuo Nagari IV Koto Hilie Kecamatan batang kapas, Kab Pesisir Selatan dengan luas ±342M2 berbatas Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Penggugat dan dibaliknya tanah Murid kayo suku melayu; Sebelah Selatan dengan Tanah kaum penggugat yang dibeli oleh Sepriandi Pgl Asep dan dibaliknya Nurjanah suku melayu; Sebelah Barat dengan tanah siin dahulunya dengan tanah HJ Minda suku Koto; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Padang–Bengkulu, merupakan Pusako Tinggi Kaum Para PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1, 2 dan TERGUGAT 3 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menguasai objek perkara 1 tanpa sepengetahuan dan seizin Para PENGGUGAT, merupakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Bakri Orang tua dari Turut tergugat 2 kepada HJ Effiniswal (orang tua dari Turut Tergugat 3) yang telah menjual objek perkara 1, tanpa sepengetahuan dan seizin Para PENGGUGAT, merupakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan pengalihan tanah (objek perkara 1) yang merupakan tanah pusako tinggi kaum para penggugat tanpa mufakat, izin dan sepengetahuan kaum para penggugat dengan cara jual beli kepada HJ Effiniswal (orang tua dari Turut Tergugat 3) oleh Bakri (orang tua Bakri (Orang tua dari Turut tergugat 2) yang bukan mamak kepala Waris dalam kaum para Penggugat adalan suatu tindakan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan pengalihan objek perkara 1/tanah kaum para penggugat oleh HJ Effiniswal (orang tua dari Turut Tergugat 3) kepada Tergugat 1, 2 dan 3 dengan cara jual beli adalah tanpa se izin, mufakat dan sepengetahuan dari para penggugat adalan suatu tindakan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan peralihan hak atas objek perkara kepada TERGUGAT 1 s/d 3 adalah cacat dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, 2 dan 3 yang membeli tanah milik kaum Penggugat(objek perkara 1) Suku koto kampung Koto Tuo Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas dari turunan Tudai yakni Kambuik dan Gondan dari HJ Effiniswal (orang tua dari Turut Tergugat 3) tanpa seizin dan sepengetahuan dari para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat (tergugat 1, 2 dan 3) yang menguasai tanah milik kaum para penggugat (objek perkara 1) dengan cara menimbun, mendirikan bangunan ruko berupa 1 petak bangunan ruko bertingkat milik Tergugat 1 dan 2 dan dua petak/pintu bangunan ruko milik Tergugat 3 tanpa se-izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dengan menguasai objek perkara 1 yang merupakan hak milik pusako tinggi kaum para penggugat dengan cara mendirikan bangunan permanen berupa ruko 3 pintu dengan bagian 1 petak bangunan ruko bertingkat milik Tergugat 1 dan 2 dan dua petak/pintu bangunan ruko milik Tergugat 3 mengakibatkan hilangnya tanah pusako hak milik kaum para penggugat dengan tidak dapat dikuasai, dikelola, digarap dan diusahai lagi merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum/batal demi hukum (Neitig)/lumpuh demi hukum surat jual beli yang merupakan dasar peralihan objek perkara 1 dari Bakri Orang tua dari Turut tergugat 2 kepada HJ Effiniswal (orang tua dari Turut Tergugat 3) yaitu: Surat/Akta Jual Beli antara TERGUGAT I denganTERGUGAT 9 tanggal Akta jual beli Nomor 72/2017 tanggal 01-03-2017 di Notaris/PPAT Ediwar Rachman, SH., M.Kn
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat 1, 2 dan 3 yang tidak mau keluar di objek perkara 1 dengan cara menyerahkan dan meninggalkan objek perkara 1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan objek perkara 1 kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari haknya maupun orang lain yang diperdapat dari padanya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Tergugat 1, 2 dan Tergugat 3 untuk mengembalikan objek perkara 1 kepada para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan alat keamanan Negara lainnya;
- Menghukum Tergugat 1, 2 dan Tergugat 3 ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara 1 tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkaraini;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaraini;
|