------ Pada hari rabu tanggal 20 Agutus 2025, sekira pukul 16.30 WIB telah bertempat di Afdeling B4 PT. TEU Kenagarian Tigo Sungai Inderapura Kec. Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondol Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Tersangka FADHILLAH INDRA Pgl FADLI Bin INDRA YUDA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Kejadian berawal pada saat saksi sdr DERI YUANDA sedang berada di pos satpam PT. TEU dan mendapat informasi melalui telepon dari saksi Sdr. M. TAFSIR selaku satpam di PT. TEU dan mengatakan ada pencurian brondol buah kelapa sawit di Afdeling B4 PT. TEU. Kemudian sekira sepuluh menit kemudian sdr. M. TAFSIR datang membawa Tersangka FADHILLAH INDRA Pgl. FADLI yang melakukan pencurian di Afdeling B4 tersebut beserta barang bukti brondolan buah kelapa sawit didalam karung berwarna putih sebanyak 3 (tiga) kilogram beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dalam keadaan trondol tanpa kap body. -------------------
Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP. ------------------------------ |