Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. 1.PRENGKI SAPUTRA Pgl PRENGKI Bin ANDALAS (Alm)
2.ALDI Pgl ALDI Bin AMRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–915/L.3.19.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRENGKI SAPUTRA Pgl PRENGKI Bin ANDALAS (Alm)[Penahanan]
2ALDI Pgl ALDI Bin AMRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS bersama Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kampung Bukit Bujang-Bujang Kenagarian Muara Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS bersama dengan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL sedang berada di rumah teman mereka yang beralamat di Air Batu Lubuk Ubai Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS mengajak Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL untuk mengambil buah jengkol milik Saksi Hengki dan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS bersama Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL pergi ke Bukit Bujang-Bujang Kenagarian Muara Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS, sesampainya Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS dan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL di kebun jengkol milik Saksi Hengki, Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS dan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL langsung memerhatikan pohon jengkol yang banyak buahnya, lalu Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS mencari pelapah sawit guna dijadikan tangkai yang diikatkan ke sabit yang dibawa oleh Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS, kemudian mengikatkan sabit tersebut kepada pelapah dengan menggunakan karet ban.
  • Setelah itu sampai dengan pukul 01.00 WIB Para Terdakwa mengambil buah jengkol yang mana Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS berperan mengambil buah jengkol dengan cara memanjat pohon jengkol dan mengambil buah jengkol tersebut dengan menggunakan sabit, sementara Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL berperan mengumpulkan buah jengkol yang telah dipetik oleh Terdakwa I ke dalam karung yang dibawa oleh Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS. Pada saat itu datanglah masyarakat ramai dan langsung mengamankan Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS, sedangkan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL langsung bersembunyi, namun tidak lama kemudian Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL keluar dari persembunyiannya, sehingga Terdakwa I PRENGKI SAPUTRA Pgl. PRENGKIAK Bin ANDALAS dan Terdakwa II ALDI Pgl. ALDI Bin AMRIL dibawa ke salah satu rumah warga untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak menemukan titik terang, maka selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban Hengki Pgl. Hengki Bin Sabir (Alm) untuk mengambil buah jengkol tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil buah jengkol sebanyak ±170 (seratus tujuh puluh) kg mengakibatkan Saksi Korban Hengki Pgl. Hengki Bin Sabir (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya