Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Pnn | MAHENDRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Pnn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Nama pada akta kelahiran Anak Kandung Pemohon No. 1301-LT-12102020-0004 tertanggal TIGA PULUH JULI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH atas nama MUHAMMAD RAHIM menjadi KENZI YAFID HAMIZAN; 3. Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kutipan Akta Nikah suami isteri Nomor : 0367/52/VIII/2019, Kutipan Akta Kelahiran Nomor No. 1301-LT-12102020-0004 tertanggal TIGA PULUH JULI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH atas nama MUHAMMAD RAHIM, Kartu Tanda Penduduk atas nama MAHENDRI dengan NIK 1301027118810001 dan SISKAWATI dengan NIK 1301075009850004 ( suami isteri), Kartu Keluarga Nomor: 1301070203200005; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah, menerima Salinan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan akta kelahiran Pemohon No. 1301-LT-12102020-0004 tertanggal TIGA PULUH JULI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH atas nama MUHAMMAD RAHIM untuk mengeluarkan Akta kelahiran baru atas nama KENZI YAFID HAMIZAN; 5. membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul kaena adanya permohonan ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |