Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama KARDINAL EFENDI dan HERIANTO adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah HERIANTO sesuai Kutipan Akta Kelahiran atas nama WIZEN ANDIKA anak pertama Pemohon bedasarakan akta kelahiran No : 1301-LU-20052011-0030 Tertanggal DUA PULUH MEI TAHUN DUA RIBU SEBELAS dimana di bunyikan bahwa anak ke satu laki-laki dari ayah HERIANTO dan ibu ELMIATI, Kutipan Akta Nikah suami isteri Nomor : 325/125/XII/2003 atas nama HERIANTO, Ijazah SD dengan No: DN-10 Dd/06 0026356 Atas Nama WIZEN ANDIKA, Ijazah Madrasah Tsanawiyah dengan No: 171/Mts. 05.05.001/PP.01.1/05/2020 Atas Nama WIZEN ANDIKA, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan dengan No: M-SMK/K13-3/23/0237548 Atas Nama WIZEN ANDIKA;
- Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih
|