Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.RIDO PRADANA, S.H 2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H. |
RIFI DAPORTA Pgl RIFI Bin AFRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-100/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Pertama Bahwa Terdakwa RIFI DAPORTA Pgl RIFI bin AFRIANTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Profesor Dr. Hamka, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa memberhentikan mobil Honda Brio warna putih dengan Nomor Polisi BA 1161 GAA di pinggir Jalan M. Husin Datuak Basa yang berada di belakang Wahana Kolam Renang Banzai. Setelah itu Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID bersama dengan Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada tidak jauh dari tempat dimana Terdakwa memberhentikan mobilnya menghampiri mobil honda Brio warna putih tersebut karena ada mobil lain yang membunyikan klakson dan mengedipkan lampunya seolah-olah ingin minta jalan yang terhalang oleh mobil Honda Brio warna putih milik Terdakwa tersebut. Sementara Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY menunggu di depan rumah lama Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada tidak jauh dari mobil Honda Brio warna putih tersebut. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) mendekati mobil Honda Brio warna putih tersebut dengan posisi berada di depan kap mobil sambil melihat ke dalam MOBIL melalui kaca depan mobil, namun Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) tidak melihat apapun. Lalu Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke pintu depan sebelah kanan samping stir mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ke dalam mobil, namun juga tidak melihat apapun. Selanjutnya Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke bagian pintu belakang sebelah kanan mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ada gerakan orang dari dalam mobil bagian belakang dan kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengetuk pintu belakang sebelah kanan mobil tersebut dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengatakan kepada Terdakwa “OI, MESUM ANG” (HEI, MESUM KAMU). Dalam keadaan panik langsung melompat ke bangku kemudi mobil dan Terdakwa mengemudikan mobil Honda Brio warna putih BA 1161 GAA tersebut, sehingga Terdakwa menabrak korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada di depan kap mesin mobil tersebut dan Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) bergelantungan di atas kap mobil tersebut. Kemudian Terdakwa menggoyangkan mobil secara zig zag ke arah kanan dengan kecepatan tinggi dengan posisi Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) masih bergelantungan di atas kap mobil tersebut. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mencoba menghentikan mobil Honda Brio warna putih tersebut dimana Korban DEVID MULYA MAHENDRA (Alm) masih bergelantungan yang di atas kap mobil tersebut. Sesampainya di Jalan Profesor Dr Hamka dekat dengan GOR H. Ilyas Yacob, kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengiringi mobil tersebut dari samping kanan dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengatakan kepada Terdakwa “BARANTI BANG” (BERHENTI BANG). Setelah itu Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID juga mengatakan kepada Terdakwa “TOLONG TURUNKAN KAWAN DEN, MOHON DEN” (TOLONG TURUNKAN TEMAN SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID, MOHON SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID), dan Terdakwa sempat membuka kaca mobil sebelah kanan samping stir mobil, namun Terdakwa tidak menggubris dan tetap melajukan mobilnya tersebut. Sesampainya di jalan sedikit menikung, Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terjatuh di badan jalan sebelah kanan arah patung biola dengan kepala membentur aspal yang menyebabkan Korban DEVID MULIA HENDRA Pgl DEVID (Alm) meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/14/II/RSUD-PS/2025 dikeluarkan oleh RSUD dr. Muhammad Zein Painan dengan Dokter Pemeriksa dr. HARIE SATRIA ES yang ditandatangani tanggal 12 Februari 2025, dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban sebagai berikut: Keadaan umum : Berat Status Lokalis :
Kesimpulan: Seorang laki-laki umur 22 tahun datang ke RSUD dr. Muhammad Zein Painan tanggal 11 Februari 2025, sewaktu diperiksa dalam keadaan berat. Dari hasil pemeriksaan tampak bengkak kepala bagian belakang dan tampak luka lecet pada kaki kiri. Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 23.30 WIB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Atau Kedua Bahwa Terdakwa RIFI DAPORTA Pgl RIFI bin AFRIANTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Profesor Dr. Hamka, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.17 WIB di Jalan Profesor Dr Hamka, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ketika Terdakwa memberhentikan mobil Honda Brio warna putih BA 1161 GAA di pinggir di Jalan M. Husin Datuak Basa yang berada di belakang Wahana Kolam Renang Banzai. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID bersama dengan Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada tidak jauh dari tempat dimana Terdakwa memberhentikan mobilnya menghampiri mobil Honda Brio warna putih tersebut karena ada mobil lain yang membunyikan klakson dan mengedipkan lampunya seolah-olah ingin minta jalan yang terhalang oleh mobil Honda Brio warna putih milik Terdakwa tersebut. Sementara Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY menunggu di depan rumah lama Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm). Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) mendekati mobil Honda Brio warna putih tersebut dengan posisi berada di depan kap mobil sambil melihat ke dalam melalui kaca depan mobil, namun Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) tidak melihat apapun. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke pintu depan sebelah kanan samping stir mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ke dalam mobil, namun juga tidak melihat apapun. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke bagian pintu belakang sebelah kanan mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ada gerakan orang dari dalam mobil bagian belakang dan kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengetuk pintu belakang sebelah kanan mobil tersebut dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengatakan kepada Terdakwa “OI, MESUM ANG” (HEI, MESUM KAMU). Dalam keadaan panik, Terdakwa langsung melompat ke bangku kemudi mobil dan Terdakwa langsung mengemudikan Mobil brio warna putih tersebut, sedangkan korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada di depan kap mesin mobil tersebut tidak sempat menghindar dan langsung tertabrak dan bergelantungan di atas kap mobil tersebut. Kemudian Terdakwa menggoyangkan mobil secara zig zag ke arah kanan dan kemudian ke arah kiri dengan maksud agar Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terjatuh. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID berlari ke arah rumah lama Korban DEVID MULYA MAHENDRA (Alm) yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut, selanjutnya Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY yang berada di depan rumah Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) langsung mengambil sepada motor yang terparkir di halaman depan dan langsung membonceng Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan mengejar mobil Honda Brio warna putih tersebut. Selanjutnya Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mencoba menghentikan mobil Honda brio warna putih BA 1161 GAA tersebut dimana Korban DEVID MULYA MAHENDRA (Alm) masih bergelantungan yang di atas kap mobil tersebut. Sesampainya di Jalan Profesor Dr. Hamka dekat dengan GOR H. Ilyas Yacob, kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengiringi mobil Honda Brio warna putih tersebut dari samping kanan dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengatakan kepada Terdakwa “BARANTI BANG” (BERHENTI BANG). Setelah itu Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID juga mengatakan kepada Terdakwa “TOLONG TURUNKAN KAWAN DEN, MOHON DEN” (TOLONG TURUNKAN TEMAN SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID, MOHON SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID), dan Terdakwa sempat membuka kaca mobil sebelah kanan samping stir mobil, namun Terdakwa tidak menggubris dan Terdakwa tetap melajukan mobil tersebut. Sesampainya di jalan sedikit menikung, Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terjatuh di badan jalan sebelah kanan arah patung biola dengan kepala membentur aspal dan kemudian Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terguling, terduduk dan telentang di jalan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban DEVID MULIA HENDRA Pgl DEVID (Alm) mengalami koma dan bengkak pada kepala kiri belakang akibat terbentur dari aspal tersebut yang menyebabkan Korban DEVID MULIA HENDRA Pgl DEVID (Alm) meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/14/II/RSUD-PS/2025 dikeluarkan oleh RSUD dr. Muhammad Zein Painan dengan Dokter Pemeriksa dr. HARIE SATRIA ES yang ditandatangani tanggal 12 Februari 2025, dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban sebagai berikut: Keadaan umum : Berat Status Lokalis :
Kesimpulan: Seorang laki-laki umur 22 tahun datang ke RSUD dr. Muhammad Zein Painan tanggal 11 Februari 2025, sewaktu diperiksa dalam keadaan berat. Dari hasil pemeriksaan tampak bengkak kepala bagian belakang dan tampak luka lecet pada kaki kiri. Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 23.30 WIB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa Terdakwa RIFI DAPORTA Pgl RIFI bin AFRIANTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Profesor Dr. Hamka, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa memberhentikan mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi BA 1161 GAA di pinggir di Jalan M. Husin Datuak Basa yang berada di belakang Wahana Kolam Renang Banzai. Kemudian Terdakwa dan Saksi TIARA RATU ELISA Pgl TIARA pindah ke bangku belakang dengan kondisi mobil dalam keadaan hidup dan lampu depan mobil dalam keadaan mati. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID bersama dengan Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada tidak jauh dari tempat dimana Terdakwa memberhentikan mobilnya menghampiri mobil Honda Brio warna putih tersebut karena ada mobil lain yang membunyikan klakson dan mengedipkan lampunya seolah-olah ingin minta jalan yang terhalang oleh mobil Honda Brio warna putih milik Terdakwa tersebut. Sementara Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY menunggu di depan rumah lama Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) mendekati mobil Honda Brio warna putih tersebut dengan posisi berada di depan kap mobil sambil melihat ke dalam melalui kaca depan mobil, namun Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) tidak melihat apapun. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke pintu depan sebelah kanan samping stir mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ke dalam mobil, namun juga tidak melihat apapun. Selanjutnya Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID pindah ke bagian pintu belakang sebelah kanan mobil dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID melihat ada gerakan orang dari dalam mobil bagian belakang dan kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengetuk pintu belakang sebelah kanan mobil tersebut dan Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID mengatakan kepada Terdakwa “OI, MESUM ANG” (HEI, MESUM KAMU). Kemudian Terdakwa langsung melompat ke bangku kemudi mobil dan Terdakwa langsung mengemudikan Mobil brio warna putih BA 1161 GAA tersebut, sedangkan korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada di depan kap mesin mobil tersebut tidak sempat menghindar dan langsung tertabrak dan bergelantungan di atas kap mobil tersebut. Kemudian Terdakwa mengemudikan mobil dengan menggoyangkan mobil secara zig zag ke arah kanan dan kemudian ke arah kiri dengan kecepatan lebih kurang lebih 70 km/jam dimana Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) masih bergelantungan di atas kap mobil tersebut. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID berlari ke arah rumah lama Korban DEVID MULYA MAHENDRA (Alm) yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut, selanjutnya Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY yang berada di depan rumah Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) langsung mengambil sepada motor yang terparkir di halaman depan dan langsung membonceng Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan mengejar mobil honda brio warna putih tersebut. Kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mencoba menghentikan mobil Honda Brio warna putih tersebut yang mana Korban DEVID MULYA MAHENDRA (Alm) masih bergelantungan yang di atas kap mobil tersebut. Sesampainya di Jalan Profesor Dr. Hamka dekat dengan GOR H. Ilyas Yacob, kemudian Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengiringi mobil tersebut dari samping kanan dan Saksi HENDRA MARTU BUJANA Pgl CIPOY mengatakan kepada Terdakwa “BARANTI BANG” (BERHENTI BANG). Setelah itu Saksi ABDUL KHALID HARDI SASRA Pgl KHALID juga mengatakan kepada Terdakwa “TOLONG TURUNKAN KAWAN DEN, MOHON DEN” (TOLONG TURUNKAN TEMAN SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID, MOHON SAKSI ABDUL KHALID HARDI SASRA PGL KHALID), dan Terdakwa sempat membuka kaca mobil sebelah kanan samping stir mobil, namun Terdakwa tidak menggubris dan Terdakwa tetap melajukan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di jalan sedikit menikung, akhirnya Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terjatuh di badan jalan sebelah kanan arah patung biola dengan kepala membentur aspal dan kemudian Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terguling, terduduk dan telentang di jalan tersebut. Selanjutnya Terdakwa tetap melajukan mobilnya ke arah rumah Terdakwa yang berada di Lumpo kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil Honda Brio warna putih tersebut dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) yang berada di atas kap mobil yang mana Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan zig zag dengan kecepatan 70 km/jam hingga Korban DEVID MULYA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terjatuh yang menyebabkan Korban DEVID MULIA MAHENDRA Pgl DEVID (Alm) terpental ke bahu kanan jalan dengan posisi telentang dan kepala belakang terbentur keras ke aspal jalan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban DEVID MULIA HENDRA Pgl DEVID (Alm) meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: VER/14/II/RSUD-PS/2025 dikeluarkan oleh RSUD dr. Muhammad Zein Painan dengan Dokter Pemeriksa dr. HARIE SATRIA ES yang ditandatangani tanggal 12 Februari 2025, dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban sebagai berikut: Keadaan umum : Berat Status Lokalis :
Kesimpulan: Seorang laki-laki umur 22 tahun datang ke RSUD dr. Muhammad Zein Painan tanggal 11 Februari 2025, sewaktu diperiksa dalam keadaan berat. Dari hasil pemeriksaan tampak bengkak kepala bagian belakang dan tampak luka lecet pada kaki kiri. Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 23.30 WIB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |