Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal bernama KM. PANTAI INDAH-02 dengan Grosse Akta balik nama kapal nomor 1051 tanggal 23 Februari 2015, yang diuraikan dalam surat ukur Tertanggal 23 Februari 2015, yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur telah hilang;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk meminta pengganti salinan asli Grosse Akta Kapal tersebut kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur;
- Memerintahkan kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur untuk menerbitkan kembali pengganti salinan asli Grosse Akta Kapal bernama KM. PANTAI INDAH-02 dengan Grosse Akta balik nama kapal nomor 1051 tanggal 23 Februari 2015 yang diuraikan dalam surat ukur Tertanggal 23 Februari 2015, yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|