Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Pnn M. Adek Rizaldi, ST 1.Leni Marlina
2.Hendri Deni
3.Rini Putri
4.Yunik Novasari
5.Yoki Yolanda
6.Dede
7.Retmi Rahyu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Adek Rizaldi, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.M. Adek Rizaldi, ST
Tergugat
NoNama
1Leni Marlina
2Hendri Deni
3Rini Putri
4Yunik Novasari
5Yoki Yolanda
6Dede
7Retmi Rahyu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andi Sofian
2Anuar, Dtk. Bandaro Hitam
3Wali Nagari Setara Nanggalo
4Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo
5Toni Pgl. Ambun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan obejek perkara dalam perkara ini adalah milik syah penggugat;

3. Menyatakan bahwa

  • Sebidang tanah seluas 18.750M2 (delapan belas ribu Tujuh ratus lima puluh Meter Persegi), terletak di Nagari Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepedan sebelah Utara dengan Jalan Wisata Mande dan anak air; Sebelah Selatan dengan Tanah milik adat; Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat dan Sebelah Timur dengan jalan Wisata Mande  yang sudah bersertifkat Hak milik No.36 thaun 2015 dengan surat Ukur No.42/Setara Nanggalo/2015 tanggal 01 September 2015 atas nama M. Adek Rizaldi, ST., M.Tech
  • Sebidang tanah kering/perkebunan seluas lebih Kurang 5.000M2 (lima ribu meter persegi), yang terletak di Kampung Batu Basunggua Teluk raya Nagari Setera Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepedan sebelah Utara dengan Pantai/laut Wisata Mande; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Mande; Sebelah Barat berbatas dengan aliran anak air dan Sebelah Timur dengan anak air/aliran air, yang bersurat akta jual beli No.40/AJB/KT-XI/VI-2015 atas nama M. Adek Rizaldi, ST., M.Tech.

 hak milik sah Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 yang menguasai objek perkara dengan cara mengelola, memagar, mengusahi dan menggarap tanpa se izin dan sepengetahuan dari para penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1, 2, 3, 4, dan 5 yang telah menjual objek perkara 1 dan 2 kepada TERGUGAT 6 dan 7, tanpa sepengetahuan dan seizing PENGGUGAT, merupakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

6. Menyatakan pengalihan hak atas objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 5 dengan cara menjualnya kepada Tergugat 6 dan 7 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

7. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 dan Tergugat 7 yang membeli objek perkara dari Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5  tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

8. Menyatakan penguasaan objek perkara (objek perkara 1 dan 2) dalam perkara ini oleh tergugat 6 dan 7 dengan cara menggarap, mengusahi yang diperdapat dari Tergugat 1 s/d 5 melaui cara jual beli adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 6 dan 7 yang menguasai objek perkara 2 dengan cara mengelola, mengusahi dan mendirikan bangunan permanen berupa bangunan berbentuk bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat merupakan melakukan perbutan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

10. Menyatakan peralihan hak atas objek perkara 1 dan 2 kepada TERGUGAT 6 dan 7 adalah cacat dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan mengikat;

11. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 dan 7 mendirikan bangunan permanen berupa bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat diatas tanah penggugat (di objek perkara  2 dalam perkara ini) tanpa se izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

12. Menyatakan batal demi hukum (Neitig) surat persetujuan penguasaan tanah ulayat nagari dan surat penguasaan fisik dan alas hak atas tanggal 14 Juli 2022 atas nama Tergugat 1, dan Tergugat 2, 3, 4 dan 5  yang merupakan dasar peralihan objek perkara 1 dan 2 dari TERGUGAT 1, 2, 3,4 dan 5 kepada TERGUGAT 6 dan TERGUGAT 7;

13. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum

14. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5  untuk mengembalikan/ meyerahkan semua yang jadi objek perkara dalam perkara ini kepada penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat didalamnya atau yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;

15. Menghukum Tergugat 6 dan 7 untuk mengembalikan/ meyerahkan objek perkara yang dibelinya kepada tergugat 1 s/d 5 dan diatas objek perkara 2 berdiri bangunan permanen berupa bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat kepada penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;

16. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara( objek perkara 1 dan 2) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari haknya maupun orang lain yang diperdapat dari padanya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;

17. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kuat dan berharga di sisi hukum;

18. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;

19. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat, 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk menyerahkan tanah tersebut  kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;

20. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

21. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaraini;

22. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak