Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Pnn SYAFNI WITA 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Cq Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAFNI WITA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Cq Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan surat yang menyatakan PEMOHON menjadi Tersangka Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon III terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan serta yang dilakukan oleh pihak Termohon III terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON III ;
  7. Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa :
    1. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ /41/X/RES.1.11/2023// Reskrim tertanggal 16 Oktober 2023
    2. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/41/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2023
    3. Surat Ketetapan S.Tap/51/VIII/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023
  8. Menghukum Termohon I dan Termohon II, untuk melakukan Pembinaan dan bahkan sebisa mungkin untuk memberikan saksi terhadap Termohon III agar lebih Profesional dan tidak lagi melanggar hukum sehingga lebih memperhatikan prosedur hukum dalam melakukan penetapan Tersangka, Penangkapan serta melakukan Penahanan untuk kedepanya ;
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, untuk membayar Kerugian Pemohon baik secara Materil maupun secara Moril karena sudah menangkap, menahan, menutup akses Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
  10. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III, secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya