Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. DERI CANDRA Pgl. DERI Bin YUNIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–859/L.3.19.8/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI CANDRA Pgl. DERI Bin YUNIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa DERI CANDRA Pgl. DERI Bin YUNIZAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sedang duduk di warung bersama Saksi Mora Saputra dan Saksi Rahmat Julianto, kemudian Tersangka bertanya kepada Saksi Mora Saputra “ada jalur sabu bang, kalau ada nanti saya bantu menjualnya” dijawab oleh Saksi Mora Saputra “abang cari cari dulu”. Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 Terdakwa  melihat Saksi Rahmat Julianto berjalan ke sebuah pondok lalu Terdakwa menghampiri Saksi Rahmat Julianto dan bertanya “dapat shabu nya bang” kemudian Saksi Rahmat Julianto mengangguk dan Terdakwa mengikuti Saksi Rahmat Julianto, sesampainya di pondok Terdakwa perhi buang air besar, setelah selesai Terdakwa masuk ke dalam pondok yang mana sudah ada Saksi Mora Saputra dan Saksi Anggi Anggara. Lalu Saksi Mora Saputra mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pirek, setelah itu mereka pun mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut secara bergantian, yang dimulai dari Saksi Rahmat Julianto, lalu Terdakwa Anggi Anggara, kemudian Saksi Deri Candra. Sekitar pukul 22.30 wib ketika Saksi Mora Saputra hendak mengonsumsi Shabu, datanglah Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mora Saputra, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Terdakwa, kemudian mereka dibwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 02/TPN/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai, seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram.
          • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

-------Terdakwa DERI CANDRA Pgl. DERI Bin YUNIZAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sedang duduk di warung bersama Saksi Mora Saputra dan Saksi Rahmat Julianto, kemudian Tersangka bertanya kepada Saksi Mora Saputra “ada jalur sabu bang, kalau ada nanti saya bantu menjualnya” dijawab oleh Saksi Mora Saputra “abang cari cari dulu”. Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 Terdakwa  melihat Saksi Rahmat Julianto berjalan ke sebuah pondok lalu Terdakwa menghampiri Saksi Rahmat Julianto dan bertanya “dapat shabu nya bang” kemudian Saksi Rahmat Julianto mengangguk dan Terdakwa mengikuti Saksi Rahmat Julianto, sesampainya di pondok Terdakwa perhi buang air besar, setelah selesai Terdakwa masuk ke dalam pondok yang mana sudah ada Saksi Mora Saputra dan Saksi Anggi Anggara. Lalu Saksi Mora Saputra mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pirek, setelah itu mereka pun mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut secara bergantian, yang dimulai dari Saksi Rahmat Julianto, lalu Terdakwa Anggi Anggara, kemudian Saksi Deri Candra. Sekitar pukul 22.30 wib ketika Saksi Mora Saputra hendak mengonsumsi Shabu, datanglah Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mora Saputra, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Terdakwa, kemudian mereka dibwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa Terdakwa memakai Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke dalam kaca pirek, kemudian kaca tersebut dibakar dengan menggunakan mancis yang telah dimodifikasi lalu dihisap yang mana pemilik alat hisap (bong) Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah Terdakwa.
          • Bahwa Terdakwa merakit alat hisap (bong) dengan cara melubangi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian ujung pipetnya diruncingkan dan disambungkan dengan pipet lainnyayang telah dibengkokan, kemudian disambungkan ke kaca pirek, setelah itu diisi air setengah botol.
          • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 02/TPN/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai, seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram.
          • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN No. 440/1913/RSUD-2025 tanggal 07 Mei 2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya