Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.YUNITA KURNIASARI, S.H
2.RIDO PRADANA
SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-919/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA KURNIASARI, S.H
2RIDO PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHSYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Perumahan Nelayan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Jam 10.00 WIB, bertempat di Perumahan Nelayan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa  menghubungi Sdr. BAYUuntuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak satu kantong seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. BAYUmenyanggupinya.

------- Selanjutnya sekira Jam 14.00 WIB, Sdr. BAYUmenghubungi Terdakwa via telepon dan meminta Terdakwa mengambil Shabu tersebut yang berada dalam bekas kotak rokok merek SURYA di balik tong sampah di atas trotoar di depan pangkalan travel MIA di Painan, kemudian Terdakwa pergi menggunakan motor teman Terdakwa dan sekira pukul 14.05 wib Terdakwa sampai di depan pangkalan travel MIA di painan dan Terdakwa turun dari motor dan berjalan kearah tong sampah yang berada di atas trotoar dan Terdakwa melihat bekas kotak rokok merek SURYA berada diatas trotoar yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa membukak bekas kotak rokok merek SURYA yang berisi satu paket Shabu yang berada dalam plastik klip bening yang kemudian Terdakwa simpan di dalam bola lampu yang Terdakwa letakan diatas meja, Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, Terdakwa membagi Shabu tersebut menjadi satu paket besar, satu paket sedang dan lima paket kecil dengan tujuan untuk Terdakwa jual.

------- Kemudian pada Minggu tanggal 16 Maret 2025, sekira Jam 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Aparat Kepolisian pada saat sedang duduk di dalam kamar rumahnya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala kampung dan perangkat nagari setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang masing-maasing dibalut kertas timah rokok dilakban dengan lakban warna hitam didalam sarung bantal yang berada dikamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru  menggunakan silikon  warna  coklat  berada di tangan kanan Sdr. SYAFRI JHON HENDRA Pgl. HENDRA Bin. SYAFRUDIN SYAM dan juga ditemukan 1 (satu) pack plastik klip bening dibawah kasur, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver dan 1 (satu) buah lakban warna hitam dilantai kamar rumah Terdakwa. Kemudian Aparat Kepolisan melakukan pengecekan Handphone Terdakwa dan menemukan pesan pembelian shabu dari pembeli kepada Terdakwa dan kemudian terdakwa menunjukan dimana letak shabu yang akan Terdakwa jual berada di Jalan Batu Tembak Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan ditemukan diatas rumput 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut kertas timah rokok dilakban dengan lakban warna hitam dibalut lagi dengan tissu warna putih dimasukan dalam bekas kotak rokok merek SAVERO. Dihapadan saksi umum dan perangkat nagari, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupan milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa.

------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 64/14351/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangi oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) UPC Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian dalam persidangan dan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Komite Akreditasi Nasional Laboratorium Penguji No. LAB : 1074/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T., M.Eng menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang dengan nomor: 1501/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009.

------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin STAFRUDIN SYAM sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Perumahan Nelayan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           Berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenis shabu yang beralamat di  Perumahan Nelayan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh Terdakwa SYAFRI JHON HENDRA Pgl. HENDRA, kemudian Tim Satresnarkoba langsung pergi ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya, yang pada saat itu kondisi rumah kosong dan Terdakwa sedang duduk di dalam kamar sendiri.

           Kemudian Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala kampung dan perangkat nagari setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang masing-maasing dibalut kertas timah rokok dilakban dengan lakban warna hitam didalam sarung bantal yang berada dikamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru  menggunakan silikon  warna  coklat  berada di tangan kanan Terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) pack plastik klip bening dibawah kasur, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver dan 1 (satu) buah lakban warna hitam dilantai kamar rumah Terdakwa. Kemudian Aparat Kepolisan melakukan pengecekan Handphone Terdakwa dan menemukan pesan pembelian shabu dari pembeli kepada Terdakwa dan kemudian terdakwa menunjukan dimana letak shabu yang akan Terdakwa jual berada di Jalan Batu Tembak Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan ditemukan diatas rumput 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut kertas timah rokok dilakban dengan lakban warna hitam dibalut lagi dengan tissu warna putih dimasukan dalam bekas kotak rokok merek SAVERO. Dihapadan saksi umum dan perangkat nagari, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupan milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa.

------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 64/14351/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangi oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) UPC Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian dalam persidangan dan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Komite Akreditasi Nasional Laboratorium Penguji No. LAB : 1074/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T., M.Eng menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang dengan nomor: 1501/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009.

------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa SYAFRI JHON HENDRA Pgl HENDRA Bin SYAFRUDIN SYAM sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya