Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus/2024/PN Pnn | RIZKY AL IKHSAN, S.H | IT ARMAN Pgl IT Bin SYARIFUDDIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2024/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-340/L.3.19/SPPAPB/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa IT ARMAN Pgl IT Bin SYARIFUDDIN. pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 Wib, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal pada saat terdakwa IT ARMAN memberikan secara langsung ke operator yaitu saksi SHERLY OCTAVIA Pgl SHERLY berupa syarat-syarat administrasi kemudian saksi SHERLY OCTAVIA Pgl SHERLY yang menscan ijazah-ijazah atau persyaratan-persyaratan tersebut dan di kirim berbentuk Pdf ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) termasuk 1 (satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C atas nama IT ARMAN dengan Nomor Induk Siswa Nasional 9994485727 Tahun pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tanggal 07 Juni 2018, kemudian saksi RAHMAT selaku Anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia,Divisi penanggung jawab tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima pendaftaran pencalonan dari Partai Persatuan Pembangunan dan benar IT ARMAN ada di Dapil 1 Kabupaten Pesisir Selatan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah alat bantu KPU dalam proses tahapan pencalonan, partai politik yang menyampaikan dokumen pencalonan dan syarat pencalonan melalui aplikasi Silon berbentuk Pdf, sesuai peraturan KPU No.10 dan juknis pencalonan, Yang mana peserta pencalonan dari Partai Persatuan Pembagunan, Daerah Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan Dapil 1 atas nama IT ARMAN memberikan ke operatornya berupa syarat-syarat administrasi dengan cara discan dan di kirim berbentuk Pdf ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berupa salah satunya 1 (satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C atas nama IT ARMAN dengan Nomor Induk Siswa Nasional 9994485727 Tahun pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tanggal 07 Juni 2018.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi ROBBY OCTORA ROMANZA Pgl ROBBY mendapatkan informasi bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa IT ARMAN Pgl IT berupa Paket C tersebut di indikasi palsu dan saksi mendapatkan foto copy ijazah paket C terdakwa IT ARMAN Pgl IT, sehingga saksi mencari kebenaran tentang ijazah paket C tersebut dan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 saksi sendiri mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dan saksi bertemu dengan saksi ASMAWATI Pgl WATI selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dan saksi menanyakan tentang kebenaran Ijazah paket C sambil memperlihatkan foto copynya yang digunakan terdakwa IT ARMAN Pgl IT dan saksi ASMAWATI Pgl WATI menerangkan “bahwa ijazah tersebut palsu karena terdapat coretan dalam ijazah paket C tersebut dimana hal tersebut dilarang serta pada dua digit terakhir pada NISN merupakan tahun lahir peserta didik” dan saksi ASMAWATI Pgl WATI memberikan foto copy 1(satu) rangkap Daftar Calon Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara dan ternyata terdakwa IT ARMAN Pgl IT tidak terdaftar dalam Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara sedangkan 1 (satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C atas nama IT ARMAN dengan Nomor Induk Siswa Nasional 9994485727 terdaftar atas nama ALFI FERDIAN SYAH pada nomor urut 47 bukan atas nama terdakwa IT ARMAN, sehingga atas kejadian ijazah palsu yang digunakan terdakwa IT ARMAN Pgl IT yang digunakan untuk keperluan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kab. Pesisir Selatan berarti yang bersangkutan telah menggunakan ijazah palsu dan saksi melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |