Dakwaan |
pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 03.25 Wib, bertempat di Jalan Nasional Padang-Painan dipasar pagi Duku Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan telah terjadi Tindak Pidana “Pengrusakan”, yang dilakukan oleh tersangka YOGA PAMUNGKAS Pgl YOGA Bin DARMAIZON terhadap 1 (satu) unit mobil merk Sigra warna merah maron dengan nomor polisi BA 1487 GX milik korban ZULHAKIM Pgl HAKIM dengan cara YOGA PAMUNGKAS Pgl YOGA Bin DARMAIZON menendang spion mobil sebelah kanan berulang kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya sehingga spion tersebut patah kemudian YOGA PAMUNGKAS Pgl YOGA Bin DARMAIZON menendang pintu depan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki kanannya sehingga pintu depan sebelah kanan menjadi penyot, kemudian YOGA PAMUNGKAS Pgl YOGA Bin DARMAIZON menendang pintu bagasi belakang sebannyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki kanannya sehingga pintu bagasi belakang menjadi penyot dan menurut dari keterangan saksi RIZKI MARPIANDRA Pgl RIZKI selaku mekanik bengkel bahwa barang yang telah rusak tersebut ditafsir harga perbaikannya dimana untuk harga 1 (satu) set Spion mobil seharga lebih kurang Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), pintu depan sebelah kanan penyot biaya perbaikannya seharga lebih kurang Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pintu bagasi belakang penyot biaya perbaikannya seharga lebih kurang Rp. 750.000, (tujuh ratus ribu rupiah), dan kerugian yang dialami oleh korban ZULHAKIM pgl HAKIM akibat kejadian tersebut lebih kurang sebesar Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 407 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------
-------- Melanggar Rumusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 407 KUH-Pidana |