Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2023/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
RINDO INDRA Pgl. RINDO Bin DARYEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB – 387 / L.3.19.6 / Eoh.2 / 05 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDO INDRA Pgl. RINDO Bin DARYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia RINDO INDRA Pgl RINDO Bin DARYEN (Selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Lengayang) pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Masjid Jami’ Nurul Iman Pasar Miskin Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

--------Bermula pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa di Kampung Pandakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil uang kotak infak masjid di daerah Kambang Kecamatan Lengayang. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) (DPO) berangkat dari rumah menuju ke daerah Kambang Kecamatan Lengayang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dengan posisi terdakwa yang mengemudikan dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) duduk di belakang, pada saat mengemudikan sepeda motor terdakwa mengemudikan dengan kecepatan yang rendah sambil menunggu waktu larut malam. Setelah tiba di Kambang Kecamatan Lengayang terdakwa tidak memberhentikan sepeda motor tetapi terus menuju ke Kecamatan Batang Kapas dan tiba di Kecamatan Batang Kapas sekira pukul 00.00 WIB. Kemudian terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) berputar arah kembali ke Kambang Kecamatan Lengayang. Lalu beberapa jam kemudian sekira pukul 02.00 WIB hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) tiba di Kambang dan saat itu terdakwa melihat di pinggir jalan ada plang nama Masjid Jami’ Nurul Iman dan saat itu RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) menyuruh terdakwa untuk masuk ke sebuah jalan gang menuju ke arah Masjid Jami’ Nurul Iman, sesampainya di depan masjid RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) menyuruh terdakwa memarkirkan sepeda motor di tempat yang gelap supaya tidak terlihat oleh masyarakat, terdakwa mengikuti arahan tersebut dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan setapak di luar pagar di depan masjid dalam kondisi gelap dan disekitar tanaman yang rimbun. Setelah sepeda motor diparkirkan terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) langsung masuk ke pekarangan masjid dengan cara memanjat dan melompati pagar depan masjid, setelah berada di halaman masjid terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) melihat 1 (satu) buah kotak infak warna kuning yang terletak di teras depan tepatnya di samping pintu masuk depan masjid dan langsung berjalan mendekati kotak infak tersebut, saat berada di dekat kotak infak tersebut RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) langsung mengatakan kepada terdakwa untuk membawa dan mengangkat kotak infak tersebut ke belakang masjid kemudian setelah berada di belakang masjid baru kotak infak tersebut dibuka kunci gemboknya dan diambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut. Selanjutnya terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) mengangkat kotak infak tersebut dengan memegang gagang pada sisi atau samping kotak infak dengan menggunakan kedua tangan, kemudian mengangkatnya bersama-sama dan berjalan menuju ke arah belakang masjid. Setelah terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) berhasil mengangkat dan membawa kotak infak tersebut ke belakang masjid, RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) berusaha membuka kotak infak tersebut dengan mencongkel kunci gembok kotak infak dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah obeng bunga dan terdakwa berdiri di sekitar RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) sambil mengawasi keadaan sekitar masjid, saat RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) sedang berusaha membuka kunci gembok, tiba-tiba datang sekelompok masyarakat dan meneriaki terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO), mendengar teriakan dari masyarakat tersebut terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) langsung melarikan diri dengan melompati pagar di belakang masjid ke arah rawa dan saat berada di rawa-rawa belakang masjid terdakwa berpisah dengan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) kemudian terdakwa berjalan diantara rawa-rawa dan saat berada di belakang Puskesmas Kambang terdakwa mendengar masyarakat mencari-cari terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) kemudian terdakwa langsung menyerahkan diri kepada masyarakat  dan selanjutnya dibawa ke polsek lengayang. ---------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa dan RENDA PUTRA Pgl RENDA (DPO) tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kotak infak (satu) buah kotak infak terbuat dari besi berwarna kuning berbentuk kubus persegi panjang dengan panjang 90 Cm (sembilan puluh centi meter), lebar 50 Cm (lima puluh centi meter), tinggi 50 Cm (lima puluh centi meter), memiliki 4 (empat) buah kaki pada sudutnya dengan tinggi 8 Cm (delapan centi meter) pada bagian depan, samping kiri dan kanannya terdapat kunci gembok adalah mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq untuk dimiliki. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Akibat perbuatan terdakwa, pengurus Masjid Jami’ Nurul Iman mengalami kerugian sekitar Rp.9.9.00.000,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). -----------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

Balai Selasa,  24  Mei 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Arisyah Putra, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950512 202012 1 015

Pihak Dipublikasikan Ya