Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Pnn 1.AFDAL MAULANA, S.H.
2.RIDO PRADANA
1.ARIAN PUTRA JAMBAK Pgl RIAN Bin ASRIL
2.ROBBI PRATAMA Pgl ROBBI Bin SARBICAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 125 /L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFDAL MAULANA, S.H.
2RIDO PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIAN PUTRA JAMBAK Pgl RIAN Bin ASRIL[Penahanan]
2ROBBI PRATAMA Pgl ROBBI Bin SARBICAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Primair

 

-------- Bahwa Para Terdakwa yakni ARIAN PUTRA JAMBAK Pgl RIAN Bin ASRIL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan ROBBI PRATAMA Pgl ROBBI Bin SARBICAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 02 Oktober Tahun 2023 sekira Pukul 02.00 Wib. atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Trikora Painan Selatan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib Para Terdakwa sedang duduk dirumah Terdakwa I yang bertempat disebelah Kantor Wali Nagari Painan Selatan, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ROBBI IKO ADOH ONDA SANAK ABANG WAK AMBIAK ONDANYO LAH ROBBI” (ROBBI INI ADA MOTOR KELUARGA ABANG KITA AMBIL MOTORNYA ROBBI) selanjutnya Terdakwa II menjawab “ JADI BANG”. Selanjutnya para Terdakwa segera menuju ke lokasi yang terletak di Jalan Trikora Painan Selatan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, Terdakwa II duduk menunggu di atas motor Yamaha Mio warna Putih di seberang jalan sambil mengawasi situasi, sementara Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang sedang terparkir didekat rumah tersebut, Selanjutnya Terdakwa I memasukan kunci “T” yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa I kedalam lubang kunci kontak sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS dan memutar kunci “T” tersebut hingga kunci kontak sepeda motor Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS tersebut rusak. Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa I membiarkan sepeda motor tersebut berada dirumah tersebut terlebih dahulu dan segera kembali ketempat Terdakwa II yang sudah menunggu di seberang jalan. Selanjutnya para Terdakwa segera pergi menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna putih milik Terdakwa I menuju kerumah masing-masing untuk mengganti pakaian. Setelah dari rumah masing-masing, selanjutnya Terdakwa II dengan berjalan kaki dan Terdakwa I menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih kembali ke tempat sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang kunci kontaknya telah dirusak tadi. Sesampainya di simpang empat kantor Wali Nagari Painan Selatan, Terdakwa I berhenti untuk memantau situasi sedangkan Terdakwa II langsung menuju rumah pemilik motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang sudah dirusak kontaknya tersebut lalu Terdakwa II langsung mengambil dan menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu dibawa ke arah carocok painan sedangkan Terdakwa I  dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio warna putih miliknya menuju ke arah simpang Ajinomoto dan Para Terdakwa kembali bertemu dirumah orang tua Terdakwa II di Karang Pauh Bayang untuk beristirahat. Setelah berhasil mengambil sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS tersebut selanjutnya para Terdakwa membawa motor tersebut ke daerah Indrapura untuk di jual kepada orang yang tidak mereka kenal seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah motor tersebut mereka jual, para Terdakwa kembali ke Painan menggunakan mobil travel.

 

  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX 135 CC warna Merah dengan Nomor polisi BA 6904 GS tidak ada meminta izin dan juga tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi SUSI YUNITA RISDAWATI Pgl SUSI.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi SUSI YUNITA RISDAWATI Pgl SUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair


-------- Bahwa Para Terdakwa yakni ARIAN PUTRA JAMBAK Pgl RIAN Bin ASRIL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan ROBBI PRATAMA Pgl ROBBI Bin SARBICAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 02 Oktober Tahun 2023 sekira Pukul 02.00 Wib. atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Trikora Painan Selatan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib Para Terdakwa sedang duduk dirumah Terdakwa I yang bertempat disebelah Kantor Wali Nagari Painan Selatan, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “ROBBI IKO ADOH ONDA SANAK ABANG WAK AMBIAK ONDANYO LAH ROBBI” (ROBBI INI ADA MOTOR KELUARGA ABANG KITA AMBIL MOTORNYA ROBBI) selanjutnya Terdakwa II menjawab “ JADI BANG”. Selanjutnya para Terdakwa segera menuju ke lokasi yang terletak di Jalan Trikora Painan Selatan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, Terdakwa II duduk menunggu di atas motor Yamaha Mio warna Putih di seberang jalan sambil mengawasi situasi, sementara Terdakwa I yang bertugas untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang sedang terparkir didekat rumah tersebut. Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil, Terdakwa I membiarkan sepeda motor tersebut berada dirumah tersebut terlebih dahulu dan segera kembali ketempat Terdakwa II yang sudah menunggu diseberang jalan. Selanjutnya para Terdakwa segera pergi menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna putih milik Terdakwa I menuju kerumah masing-masing untuk mengganti pakaian. Setelah dari rumah masing-masing, selanjutnya Terdakwa II dengan berjalan kaki dan Terdakwa I menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih kembali ke tempat sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang kunci kontaknya telah dirusak tadi. Sesampainya di simpang empat kantor wali nagari painan selatan, Terdakwa I berhenti untuk memantau situasi sedangkan Terdakwa II langsung menuju rumah pemilik motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS yang sudah dirusak kontaknya tersebut lalu Terdakwa II langsung mengambil dan menghidupkan motor tersebut, lalu dibawa ke arah carocok painan sedangkan Terdakwa I  dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio warna putih miliknya menuju ke arah simpang Ajinomoto dan Para Terdakwa kembali bertemu dirumah orang tua Terdakwa II di Karang Pauh Bayang untuk beristirahat. Setelah berhasil mengambil sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah BA-6904-GS tersebut selanjutnya para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Indrapura untuk di jual kepada orang yang tidak mereka kenal seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah motor tersebut mereka jual, para Terdakwa kembali ke Painan menggunakan mobil travel.

 

  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX 135 CC warna Merah dengan Nomor polisi BA 6904 GS tidak ada meminta izin dan juga tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi SUSI YUNITA RISDAWATI Pgl SUSI.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi SUSI YUNITA RISDAWATI Pgl SUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya