Petitum Permohonan |
Pemohon memohon kepada Hakim Yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Painan berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:----------------
- PRIMER
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka Sesuai dengan Surat Nomor : S.51/PHP-1/PPNS/2017, Perihal : Pemberitahuan, tertanggal 01 November 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon ata sDugaan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Perusakan Lingkungan Hidup dan melakukan Usaha/Kegiatan tidak Mempunyai Izin Lingkungan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana maksud Pasal 98, Pasal 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : S.51/PHP-1/PPNS/2017, Perihal : Pemberitahuan, tertanggal 01 November 2017 terhadap diri Pemohon atas Dugaan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Perusakan Lingkungan Hidup dan melakukan Usaha/Kegiatan tidak Mempunyai Izin Lingkungan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana maksud Pasal 98, Pasal 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------
- Menyatakan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyitaan tidak mempunyai kekuatan mengikat;-------------------------
- Menyatakan bahwa benda-benda yang telah disita oleh Termohon melalui proses penyitaan yang tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka..-----------------
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka dan melakukan penyitaan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);--
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-----------
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan Rehabilitasi guna memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.-------------------------------------------------------
- SUBSIDAIR
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).------------------------------------------------------------
|