Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Pnn | 1.Yar Bakhtiar 2.Bakhrizal 3.Afnida 4.Selmi Muharni |
1.Asnidar Pgl. Celuik 2.Kasad |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Pnn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum para penggugat Suku Panai keturunan Unyang Gadih suku Panai dibawah Payuang Dt. Rajo Bagindo di Teratak Tempatih 3. Menyatakan objek perkara dalam perkara ini Berupa tanah basah/sawah sebanyak lebih kurang 3 piring sawah (yang terletak di kampung Teratak Tempatih Kenagarian teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, dengan batas sepadan Sebelah Utara berbatas dengan sawah buatan Apuang kaum suku caniago, sawah buatan isas/isul suku Panai Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah sawah kaum para penggugat yang digarap imel, tanah sawah pusako Alin/Yurnalis dan tanah sawah buatan Idan suku Sikumbang Sebelah Timur Berbatas dengan sawah kaum penggugat, tanah sawah suku panai buatan isas dan Inel/nawar suku panai Sebelah Barat berbatas dengan banda air(tali air), pematang Sawah, dan Tanah munggu/tanah milik kaum penggugat Adalah hak milik kaum para penggugat 4. Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah harta pusako tinggi kaum para penggugat; 5. Menyatakan perbuatan yag dilakukan oleh para Tergugat yang sampai saat ini menguasai objek perkara dengan mengelola, mengusahi dan menggarap dengan menanam padi/bersawah tanpa seizin dan mufakat dari para penggugat suatu perbuatan yang melawan hukum(Onrecht Matigedaad); 6. Menyatakan apa yang dilakukan oleh tergugat 1 dan 2 dengan tidak mau menyerahkan kembali sawah (objek perkara) yang tergadai dan sudah dipulangkan gadainya, mengakibatnya hilangnya tanah hak milik kaum para penggugat dan tidak dapat di olah, digarap dan diusahakan lagi olek para penggugat berkaum merupakan perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 8. Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, jika engkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 9. Memerintahkan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |