Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Pnn NIFTA DEFITRIA Nofri Wandri Pgl. Inop Bin Syafrijal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/01/II/2022/Reskrim-Str
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NIFTA DEFITRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nofri Wandri Pgl. Inop Bin Syafrijal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian perkara tindak pidana Penganiayaan secara singkat yaitu pada hari sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat Saksi korban berkunjung kerumah NOFRI WANDRI Pgl INOP, Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP duduk sambil mengobrol di dalam rumah, lalu tidak berapa lama kemudian Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP pergi keluar rumah utk pergi main, sekira pukul 21.00 WIB Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP kembali lagi ke rumah NOFRI WANDRI Pgl INOP tersebut dan setiba di teras rumah tersebut NOFRI WANDRI Pgl INOP bertanya kepada Saksi korban “SIAPAKAH LAKI-LAKI INI SAMBIL MEMPERLIHATKAN HANDPONE SAKSI KORBAN, lalu Saksi korban menjawab “HANYA BERTEMAN DAN TIDAK PUNYA HUBUNGAN APA-APA”, lalu NOFRI WANDRI Pgl INOP langsung meninju wajah Saksi korban di bagian kening dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, lalu Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP diam-diam dan menjauh, lalu NOFRI WANDRI Pgl INOP memberikan Handpone sya tersebut, lalu Saksi korbanpun pulang ke rumah Saksi korban, setibanya di rumah pada saat Saksi korban menyetrika baju lalu ibu Saksi korban menanyakan kepada Saksi korban “KENING KAMU KENAPA BENGKAK” LALU SAKSI KORBAN MENJAWAB “TIDAK APA-APA”. ------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Melanggar rumusan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUH-Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya