Dakwaan |
Uraian perkara tindak pidana Penganiayaan secara singkat yaitu pada hari sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat Saksi korban berkunjung kerumah NOFRI WANDRI Pgl INOP, Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP duduk sambil mengobrol di dalam rumah, lalu tidak berapa lama kemudian Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP pergi keluar rumah utk pergi main, sekira pukul 21.00 WIB Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP kembali lagi ke rumah NOFRI WANDRI Pgl INOP tersebut dan setiba di teras rumah tersebut NOFRI WANDRI Pgl INOP bertanya kepada Saksi korban “SIAPAKAH LAKI-LAKI INI SAMBIL MEMPERLIHATKAN HANDPONE SAKSI KORBAN, lalu Saksi korban menjawab “HANYA BERTEMAN DAN TIDAK PUNYA HUBUNGAN APA-APA”, lalu NOFRI WANDRI Pgl INOP langsung meninju wajah Saksi korban di bagian kening dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, lalu Saksi korban dan NOFRI WANDRI Pgl INOP diam-diam dan menjauh, lalu NOFRI WANDRI Pgl INOP memberikan Handpone sya tersebut, lalu Saksi korbanpun pulang ke rumah Saksi korban, setibanya di rumah pada saat Saksi korban menyetrika baju lalu ibu Saksi korban menanyakan kepada Saksi korban “KENING KAMU KENAPA BENGKAK” LALU SAKSI KORBAN MENJAWAB “TIDAK APA-APA”. ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Melanggar rumusan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUH-Pidana. |