Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Pnn | Ali Akbar | 1.Yoni Susanto Pgl. Iyon, 2.Zulkarnaini Pgl Isul |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2023/PN Pnn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap objek perkara; 3. Menyatakan tanah yang jadi objek perkara dalam perkara ini Sebidang Tanah pertanian dengan panjang lebih kurang 25M2 dengan lebar lebih kurang 10M2 seluas lebih kurang 250M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) terletak di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan bandar dan Jalan Raya Balai Selasa; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah hak milik penggugat SHM No.00129 Tahun 2019 dan setelahnya Tanah Milik Adat kaum Rahmadin musdar; Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah SU.88/2017 Milik Ema; Sebelah Timur berbatas dengan tanah hak milik Penggugat dalam SHM. No.00129 Tahun 2019, dan setelahnya tanah SHM No.143 Tahun 2020, Tanah adat Kaum Sikumbang dan tanah kaum Siom dan Yusmaniar yang dekelola oleh tek Siom dan yusmaniar Adalah hak milik sah penggugat 4. Menyatakan objek perkara yang dikuasai oleh para tergugat dengan cara menggrapnya dan mendirikan bangunan permanen berupa bangunan ruko dua pintu atas tanah hak milik sah penggugat yang merupakan bagian dari tanah milik penggugat berdasarkan sertifikat Nomor 104 tahun 2022 dengan surat ukur NO. 104/Silaut/2002 pada tanggal 23 Juli 2002; 5. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap tanah hak milik penggugat( objek perkara) dengan panjang lebih kurang 25 Meter dengan lebar lebih kurang 10 Meter (objek perkara) dengan cara menggarap, mengusahinya dan mendirikan bangunan berupa bangunan ruko permanen dua pintu berukuran lebar ruko ±8 M2 dan Panjang ruko ±15 M2, dan sisa tanah dari bangunan tersebut dilakukan penimbunan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang menguasai tanah hak milik penggugat (objek perkara) dengan mendirikan bangunan permanen berupa bangunan berbentuk ruko dua pintu berukuran lebar ruko ±8 M dan Panjang ruko ±15 M tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) 7. Menyatakan penguasan yang dilakukan oleh Para tergugat terhadap objek perkara dengan cara menggarap, mengusashinya, menimbunya dengan tanah timbunan dan mendirikan bangunan ruko dua pintu dengan panjang lebih kurang 15M dan lebar 8M Milik Tergugat 1 tanpa seizin dan sepegatahuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) 8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (tergugat 1 dan Tergugat 2) yang tidak mau keluar di objek perakara dengan carah mengosongkan dan meninggalkan objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat 1 danTergugat 2) yang tidak mau keluar di objek perakara dengan carah menyerahkan, dan meninggalkan objek perkara, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 10. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) untuk mengembalikan/ meyerahkan semua yang jadi objek perkara dalam perkara ini kepada penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat didalamnya atau yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negera lainya; 12. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dengan cara mengosongkan objek perkara dari bangunan bangunan permanen berupa bangunan berbentuk ruko dua pintu berukuran lebar ruko ±8 M dan Panjang ruko ±15 M atau bangunan bentuk apapun tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 13. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat 1 (Satu) dan Tergugat 2 (dua)) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo; Jika apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |