Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2023/PN Pnn | M. Adek Rizaldi, ST | 1.Leni Marlina 2.Hendri Deni 3.Rini Putri 4.Yunik Novasari 5.Yoki Yolanda 6.Dede 7.Retmi Rahyu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2023/PN Pnn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan obejek perkara dalam perkara ini adalah milik syah penggugat; 3. Menyatakan bahwa
hak milik sah Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 yang menguasai objek perkara dengan cara mengelola, memagar, mengusahi dan menggarap tanpa se izin dan sepengetahuan dari para penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1, 2, 3, 4, dan 5 yang telah menjual objek perkara 1 dan 2 kepada TERGUGAT 6 dan 7, tanpa sepengetahuan dan seizing PENGGUGAT, merupakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 6. Menyatakan pengalihan hak atas objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d Tergugat 5 dengan cara menjualnya kepada Tergugat 6 dan 7 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 7. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 dan Tergugat 7 yang membeli objek perkara dari Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 8. Menyatakan penguasaan objek perkara (objek perkara 1 dan 2) dalam perkara ini oleh tergugat 6 dan 7 dengan cara menggarap, mengusahi yang diperdapat dari Tergugat 1 s/d 5 melaui cara jual beli adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 6 dan 7 yang menguasai objek perkara 2 dengan cara mengelola, mengusahi dan mendirikan bangunan permanen berupa bangunan berbentuk bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat merupakan melakukan perbutan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 10. Menyatakan peralihan hak atas objek perkara 1 dan 2 kepada TERGUGAT 6 dan 7 adalah cacat dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan mengikat; 11. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 dan 7 mendirikan bangunan permanen berupa bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat diatas tanah penggugat (di objek perkara 2 dalam perkara ini) tanpa se izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 12. Menyatakan batal demi hukum (Neitig) surat persetujuan penguasaan tanah ulayat nagari dan surat penguasaan fisik dan alas hak atas tanggal 14 Juli 2022 atas nama Tergugat 1, dan Tergugat 2, 3, 4 dan 5 yang merupakan dasar peralihan objek perkara 1 dan 2 dari TERGUGAT 1, 2, 3,4 dan 5 kepada TERGUGAT 6 dan TERGUGAT 7; 13. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum 14. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk mengembalikan/ meyerahkan semua yang jadi objek perkara dalam perkara ini kepada penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat didalamnya atau yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 15. Menghukum Tergugat 6 dan 7 untuk mengembalikan/ meyerahkan objek perkara yang dibelinya kepada tergugat 1 s/d 5 dan diatas objek perkara 2 berdiri bangunan permanen berupa bangunan warung minum dan makan/kaffe bertingkat kepada penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 16. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara( objek perkara 1 dan 2) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari haknya maupun orang lain yang diperdapat dari padanya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara; 17. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kuat dan berharga di sisi hukum; 18. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 19. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat, 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara; 20. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 21. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaraini; 22. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |