Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa PEBRI DONI Pgl. BUYUNG Bin BUSTAMAM selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan DEKO Pgl. CAKUK (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Cetak Sawah Baru Kampung Kudo-Kudo Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Kudo-Kudo Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian datanglah Deko Pgl. Cakuk (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah jengkol dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Deko Pgl. Cakuk (DPO) pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik Terdakwa ke Cetak Sawah Baru Kampung Kudo-Kudo Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan yaitu tempat Terdakwa bersama Deko Pgl. Cakuk (DPO) mengambil buah jengkol, sesampainya di lokasi sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Deko Pgl. Cakuk (DPO) mengambil buah jengkol milik Saksi Riswan Indra Pgl. Iwan dengan cara memanjat pohon dan mengaitkan buah jengkol dengan galah panjang yang terbuat dari kayu. Setelah Terdakwa bersama Deko Pgl. Cakuk (DPO) mengambil buah jengkol tersebut, datanglah Saksi Riswan Indra Pgl. Iwan bersama masyarakat setempat, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polisi, sedangkan Deko Pgl. Cakuk (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Deko Pgl. Cakuk (DPO) mengambil buah jengkol milik Saksi Riswan Indra Pgl. Iwan adalah untuk dijual, namun belum sempat terjual, Terdakwa telah lebih dahulu ditangkap.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil buah jengkol milik Saksi Riswan Indra Pgl. Iwan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil buah jengkol seberat 190 (seratus sembilan puluh) kg mengakibatkan kerugian pada Saksi Riswan Indra Pgl. Iwan sekitar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------- |