Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Pnn | Ir. Rosdi, M.Si | Nurfatimi Pgl. Timi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Pnn | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Timur : Berbatas dengan Sawah Ismail; Utara : Berbatas dengan Sawah Saya Juga yang digarap oleh Hur Hamah; Barat : Berbatas dengan Ubai Gozali dan Yusnani;? 8. Sebanyak 4 (empat) piring besar kecil dengan batas-batas sepadan, yaitu :
Timur : Berbatas dengan Sawah Ismail; Utara : Berbatas dengan Bukit; Barat : Berbatas dengan Sawah Nur Bai’ah;? 9. Berupa tanah sawah yang terletak di Bawah Banda Tangah Pancung Tebal, Kenagarian Pancung Tebal, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan banyak piring dan batas-batas sepadannya, sebagai berikut : Sebanyak 7 (tujuh) piring besar kecil dengan batas-batas sepadan, yaitu :
10. Sebanyak 65 (enem puluh lima) piring besar kecil dengan batas-batas sepadan, yaitu : Barat : Berbatas dengan Lurah; Timur : Berbatas dengan Sawah Saya Juga; Utara : Berbatas dengan Banda Tangah;? 11. Berupa tanah sawah yang terletak di Atas Banda Pulau Simpang Tiga Pancung Tebal, Kenagarian Pancung Tebal, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 20 (dua puluh) piring besar kecil dengan batas-batas sepadan, yaitu :
Timur : Berbatas dengan Sawah Marsina; Barat : Berbatas dengan Lurah; Utara : Berbatas dengan Sawah Saya Juga;? Adalah tanah Pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat;
12. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek perkara I, II, III. A, III. B, IV. A, IV. B dan tanah objek perkara V, dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
13. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dan/atau seketurunan dengan SAMANIAR adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad); 14. Menyatakan Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan kekerabatan/tidak bertali darah, tidak seranji seketurunan dan juga tidak sekaum dengan SAMANIAR, sehingga Tergugat sama sekali tidak mempunyai hak atas seluruh harta peninggalan SAMANIAR baik seluruh harta SAMANIAR secara berkaum maupun seluruh harta pribadi dari SAMANIAR; 15. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengosongkan tanah objek perkara I, II, III. A, III. B, IV. A, IV. B dan tanah objek perkara V, selanjutnya meninggalkan tanah objek perkara I, II, III. A, III. B, IV. A, IV. B dan tanah objek perkara V a quo dari segala hak milik Tergugat atau hak orang lain atas izin Tergugat dan menyerahkan objek perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum, dan Alat Negara lainnya; 16. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah objek perkara a quo; 17. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 18.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi; 19. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |