Dakwaan |
PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa JANUALDI SAPUTRA Pgl NANDU Bin BURHANUDIN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Rimbo Lumang Nagari Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal dari Terdakwa didatangi Pembeli Terselubung Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : SP.PT/33.a/IV/2025/Sat Resnarkoba tanggal 16 April 2025 pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Kampung Rimbo Lumang Nagari Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Pembeli Terselubung tersebut dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan menggunakan tangan kanan kepada pembeli terselubung sambil Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa ditangkap oleh Pembeli Terselubung dan Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan yang disaksikan Saksi EMPRISON Pgl SI EM dan Saksi ARIZAL SUKARNI Pgl OSKAR kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terdapat di dalam plastik klip bening dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di lantai dekat Terdakwa berada dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1255/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 dengan Nomor Barang Bukti 1692/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 70/14351/2025 tanggal 17 April 2025 dengan nama barang 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang kemudian Disisihkan untuk laboratorium forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Sabu adalah 0,22 (nol koma dua pulih dua) gram. • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas lalu untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis Shabu untuk terdakwa pakai dan serta tidak pula digunakan untuk kepentingan kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------- SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa JANUALDI SAPUTRA Pgl NANDU Bin BURHANUDIN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Rimbo Lumang Nagari Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal dari Terdakwa didatangi Pembeli Terselubung Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : SP.PT/33.a/IV/2025/Sat Resnarkoba tanggal 16 April 2025 pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Kampung Rimbo Lumang Nagari Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan kemudian Terdakwa ditangkap oleh Pembeli Terselubung dan Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan yang disaksikan Saksi EMPRISON Pgl SI EM dan Saksi ARIZAL SUKARNI Pgl OSKAR kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terdapat di dalam plastik klip bening dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di lantai dekat Terdakwa berada dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1255/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 dengan Nomor Barang Bukti 1692/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 70/14351/2025 tanggal 17 April 2025 dengan nama barang 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang kemudian Disisihkan untuk laboratorium forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Sabu adalah 0,22 (nol koma dua pulih dua) gram. • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- |