Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA, S.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA, S.H
2ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL, pada hari Selasa tanggal 08 Bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, yakni kediaman saksi pada perkara ini sebagian besar berada di Kabupaten Pesisir Selatan yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa memesan Ganja kering melalui telpon kepada Sdr Apri (DPO) sebanyak 1 (satu) Kilo Gram Ganja Kering tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Sdr APRI menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar darinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib  Sdr APRI mengabari terdakwa dan menyuruh untuk menjemput Ganja Kering tersebut ke Kota Padang yang mana lokasinya telah diberitahu oleh Sdr APRI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2025 terdakwa langsung pergi ke Kota Padang untuk menjemput Ganja Kering tersebut dan setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mengambil Ganja Kering yang terdakwa pesan kepada Sdr APRI tersebut sebanyak 1 (satu) Kilo Gram Ganja yang dimasukkan kedalam Kantong Plastik Warna Hitam yang dibalut dengan Lakban warna Coklat. Kemudian terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 2500/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3495/2025/NNF berupa daun kering Adalah  positif (+) Metamfetamina, dengan keterangan ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang beralamat di Kampung Air Terjun Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba sampai di lokasi tim melihat terdakwa berada ditempat Billiard dikampung Air Terjun Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya tim langsung mengamankan  terdakwa dan dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian ditemukan ditanah dekat  terdakwa ditangkap  2 (dua) paket narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas kecil warna Hitam dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah terdakwa dan ditemukan didalam lemari kamar  terdakwa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 106/14351/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat narkotika Golongan I keseluruhannya, yaitu : 44,43 (empat puluh empat koma empat tiga) gram, disisihkan untuk pengujian ke labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 44,41 (empat puluh empat koma empat satu) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

 

Bahwa Terdakwa RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Air Terjun Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang beralamat di Kampung Air Terjun Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba sampai di lokasi tim melihat terdakwa berada ditempat Billiard dikampung Air Terjun Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya tim langsung mengamankan  terdakwa dan dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian ditemukan ditanah dekat  terdakwa ditangkap  2 (dua) paket narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas kecil warna Hitam dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah terdakwa dan ditemukan didalam lemari kamar  terdakwa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 2500/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3495/2025/NNF berupa daun kering Adalah  positif (+) Metamfetamina, dengan keterangan ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 106/14351/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat narkotika Golongan I keseluruhannya, yaitu : 44,43 (empat puluh empat koma empat tiga) gram, disisihkan untuk pengujian ke labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 44,41 (empat puluh empat koma empat satu) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

 

Bahwa Terdakwa RENDI ZANDRI Pgl KORAK Bin AMROL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya