Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
RYAN PRANATA PGL RYAN BIN ARPI YULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-977 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN PRANATA PGL RYAN BIN ARPI YULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa RYAN PRANATA Pgl RYAN Bin ARPI YULIS pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 14.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di simpang empat By Pass Lubuk Begalung menuju arah UPI tepatnya di pinggir jalan depan sebuah ruko konter handphone di Jalan Raya Lubuk Begalung kelurahan Lubuk Begalung nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang (Pasal 84 KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yakni seberat 654,39 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Pada hari Minggu Tanggal 12 Januari 2025 saksi Bambang menghubungi terdakwa RYAN PRANATA Pgl RYAN Bin ARPI YULIS dan meminta terdakwa untuk menjemput sabu ke daerah Padang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA (penuntutan dilakukan terpisah) kembali menghubungi terdakwa dan memastikan terdakwa untuk berangkat menjemput Narkotika jenis sabu keesokkan harinya. Pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 terdakwa berangkat ke Kota Padang bersama HEN Pgl. HEN BULEK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil travel merk Isuzu Phanter warna hitam milik HEN Pgl HEN BULEK (DPO) yang disewa terdakwa kepada HEN Pgl. HEN BULEK (DPO) dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa berangkat dari Inderapura sekira Pukul 08.00 wib dan sesampainya di daerah By Pass Teluk Bayur sekira Pukul 14.00 wib, terdakwa menghubungi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA dan memberitahu bahwa terdakwa telah sampai di Padang. Kemudian saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti kalau ada orang yang akan menghubungi dan menanyakan kode jawab saja kodenya “88 (delapan delapan)”. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki dan menanyakan kode kepada terdakwa lalu terdakwa jawab “88 (delapan delapan)”. Selanjutnya orang tersebut menanyakan jenis dan nomor polisi kendaraan terdakwa serta menyuruh membuka kaca mobil kemudian terdakwa diminta untuk menunggu di dekat simpang jalan By Pass Lubeg Kota Padang. Sekira pukul 14.20 wib terdakwa sampai  di simpang By Pass Lubeg dan terdakwa membuka kaca mobil bagian depan sebelah kiri tempat terdakwa duduk sesuai petunjuk sebelumnya. Sekira pukul 14.30 WIB orang yang tidak dikenal mengenakan helm mengendarai motor merk HONDA Jenis VARIO warna biru datang menghampiri disamping kiri mobil terdakwa lalu orang tersebut menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan mengatakan “ini barangnya” kemudian orang tersebut langsung pergi. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA dan mengatakan bahwa barang sudah diterima. Kemudian terdakwa membawa Nartika jenis sabu tersebut kembali menuju Inderapura. Setelah sampai di rumah sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk ke dalam kamar nya lalu membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut dan melihat isi bungkusan tersebut yakni 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Kemudian terdakwa meletakkannya di atas meja dan mengambil foto lalu mengirimkan foto 2 (dua) paket sabu tersebut kepada saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA.
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membagi 1 (satu) paket seberat 1 (satu) kilogram menjadi 10 (sepuluh) Paket masing-masing dengan berat perpaketnya 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram lalu saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA mengirimkan 10 (sepuluh) buah nomor Whatsapp yakni nomor orang-orang yang akan menjemput 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa bagi-bagi tersebut. Selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) paket besar narkotika Jenis sabu menjadi 10 paket dan menimbangnya menggunakan timbangan digital masing-masing beratnya sekira 100 (seratus) gram dan terdakwa kemas dengan plastik klip warna bening ukuran 15x10 bertuliskan KP KLIP lalu terdakwa balut dengan lakban warna putih kemudian dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam dengan jumlah 10 paket terpisah. Selanjutnya terdakwa menghubungi salah satu nomor yang telah dikirimkan oleh saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA dan mengatakan agar menjemput barang di rumpun pohon kelapa di dekat rumah terdakwa, sekira 20 menit kemudian terdakwa dihubungi oleh orang tersebut mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut telah diambil. Setelah itu terdakwa melakukan hal yang sama sampai semua paket yang telah dibagi tersebut dijemput oleh orang-orang sesuai dengan Nomor handphone Whatsapp yang dikirimkan saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA sedangkan untuk pembayaran para pembeli langsung berhubungan dengan saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari  2025 terdakwa menyimpan sisa 1 (satu) paket besar narkotika dengan berat 1 (satu) kilogram yang dibungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG, beserta 1 (satu) buah plastik GUANYINWANG yang telah kosong  di gudang yaitu sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga terdakwa dengan cara memasukannya ke dalam tas senapan warna coklat camo, setelah itu kamar tersebut terdakwa kunci dengan kunci gembok kombinasi angka 1468. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari  2025 sampai dengan terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Sumbar terdakwa mendapatkan beberapa kali telepon dari saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA untuk melakukan hal yang serupa yaitu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan bera 300 gram kemudian terdakwa menghubungi nomor Whatsapp yang dikirimkan saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA untuk menjemput barang tersebut, selain itu terdakwa juga mengambil sebagian dari Narkotika Jenis sabu yang merupakan upah terdakwa sekira 40 (empat puluh) gram beberapa kali untuk digunakan sendiri dan juga ada yang telah dijual kepada teman-teman dekat terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya, datang petugas BNNP Sumbar dan langsung mengamankan terdakwa  dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 765301006721531, 1(satu) unit handphone android merk OPPO A35 CPH2577 berwarna hijau tosca dengan nomor IMEI 865813061797676 ; 86583061797668, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A03S berwarna biru dengan nomor IMEI 35348140996658 ; 353670620996655, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A71 berwarna ROSE GOLD di temukan oleh petugas di dalam kamar rumah terdakwa RYAN PRANATA selanjutnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik bekas berwarna hitam bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY , dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertulisan 66 di dapur terdakwa kemudian menanyakan dimana Narkotika yang terdakwa simpan kemudian terdakwa mengakui bahwa sabu yang terdakwa simpan ada di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga terdakwa tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya petugas BNNP Sumbar membawa terdakwa ke ruko tersebut, sesampainya di ruko kemudian terdakwa membuka sebuah kamar yang terkunci dengan gembok kombinasi angka warna silver dengan nomor 1468 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas senapan angin bermotif camo berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam plastic berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue  berwarna putih dan dimasukan kedalam plastik warna putih-biru, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk KOBE, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 15x10 berjumlah 100 (seratus) lembar, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 8x5 berjumlah 90 (Sembilan puluh) lembar, 2 (dua) buah plastik bekas berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertuliskan VERY GOOD. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan terdakwa mengantarkan Narkotika sabu sesuai dengan intruksi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA. Atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya petugas BNNP Sumbar mengamankan dan menginterogasi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA. Saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu diperoleh dari saksi RIO NOFRIZALDI yang juga merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjemput dan mengantar sabu milik saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA adalah Narkotika jenis sabu seberat 80 gram yang akan terdakwa jual sendiri ke teman-teman terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa RYAN PRANATA Pgl RYAN Bin ARPI YULIS tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/II/023100/2025 tanggal 4 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) paket Kecil berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening  dibalut tisu didalam plastic warna biru dengan berat bersih 9,07 (sembilan koma nol tujuh) Gram, disisihkan sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 8,95 (delapan koma sembilan puluh lima) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket sedang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip bening di dalam plastic klip warna bening seberat (netto) 48,05 (empat puluh delapan koma nol lima) gram, disisihkan sebanyak 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 47,53 (empat puluh tujuh koma lima puluh tiga) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket besar berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik warna bening seberat (netto) 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, disisihkan sebanyak 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang. Semua barang bukti disita dari RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk dengan total berat bersih 654,39 (enam ratus lima puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, total penyisihan barang bukti seberat 5,19 gram sehingga barang bukti untuk persidangan seberat 649,20 gram.
  • Berdasarkan surat Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar POM Padang Nomor : PP.01.01.3A.02.25.134 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Dra. Hilda Murni, Apt., MM, sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0043 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk adalah Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga terdakwa tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yakni seberat 654,39 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 petugas BNNP Sumbar (saksi BERNANDUS YUDHANTO NUGROHO, SH dan saksi VIERO FAJAR VICANO) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS di Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya saksi BERNANDUS dan tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diperolah informasi bahwa sabu yang didapatkan oleh terdakwa berasal dari Kota Padang dan terdakwa bekerjasama dengan BAMBANG yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Padang. Kemudian saksi VIERO bergerak menuju Lapas Kelas II A Padang untuk mencari tahu kebenaran informasi BAMBANG tersebut.
  • Pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, saksi BERNANDUS dan tim BNNP Sumbar langsung melakukan penggerebekan rumah tinggal terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 765301006721531, 1(satu) unit handphone android merk OPPO A35 CPH2577 berwarna hijau tosca dengan nomor IMEI 865813061797676 ; 86583061797668, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A03S berwarna biru dengan nomor IMEI 35348140996658 ; 353670620996655, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A71 berwarna ROSE GOLD di temukan oleh petugas di dalam kamar rumah terdakwa RYAN PRANATA selanjutnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik bekas berwarna hitam bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY , dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertulisan 66 di dapur terdakwa kemudian menanyakan dimana Narkotika yang terdakwa simpan kemudian terdakwa mengakui bahwa sabu yang terdakwa simpan ada di sebuah kamar di dalam ruko usaha laundry keluarga terdakwa tepatnya di pinggir jalan di Simpang Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-kudo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan. Selanjutnya petugas BNNP Sumbar membawa terdakwa ke ruko tersebut, sesampainya di ruko kemudian terdakwa membuka sebuah kamar yang terkunci dengan gembok kombinasi angka warna silver dengan nomor 1468 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas senapan angin bermotif camo berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam plastic berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue  berwarna putih dan dimasukan kedalam plastik warna putih-biru, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk KOBE, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 15x10 berjumlah 100 (seratus) lembar, 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang bertuliskan KP KLIP berukuran 8x5 berjumlah 90 (Sembilan puluh) lembar, 2 (dua) buah plastik bekas berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, dan 1 (satu) buah plastik bekas berwarna bening bertuliskan VERY GOOD. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang dan terdakwa mengantarkan Narkotika sabu sesuai dengan intruksi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA. Atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya petugas BNNP Sumbar mengamankan dan menginterogasi saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA. Saksi BAMBANG BAYU SAPUTRA mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu diperoleh dari saksi RIO NOFRIZALDI yang juga merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
  • Bahwa Terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/II/023100/2025 tanggal 4 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) paket Kecil berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening  dibalut tisu didalam plastic warna biru dengan berat bersih 9,07 (sembilan koma nol tujuh) Gram, disisihkan sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 8,95 (delapan koma sembilan puluh lima) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket sedang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik klip bening di dalam plastic klip warna bening seberat (netto) 48,05 (empat puluh delapan koma nol lima) gram, disisihkan sebanyak 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 47,53 (empat puluh tujuh koma lima puluh tiga) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, 1 (satu) paket besar berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik warna bening seberat (netto) 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, disisihkan sebanyak 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya sebanyak 597,27 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) Gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan, ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang. Semua barang bukti disita dari RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk dengan total berat bersih 654,39 (enam ratus lima puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, total penyisihan barang bukti seberat 5,19 gram sehingga barang bukti untuk persidangan seberat 649,20 gram.
  • Berdasarkan surat Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar POM Padang Nomor : PP.01.01.3A.02.25.134 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Dra. Hilda Murni, Apt., MM, sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0043 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS, dkk adalah Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa RYAN PRANATA Pgl. RYAN Bin ARPI YULIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya