Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.MULYADI YASIN DT. RAJO LABIAH
2.AZIRWAN
3.HERMEN
3.ELFRIMA
4.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) TELUK RAYA SETARA NANGGALO
5.KEPALA ATR/BPN KAB. PESISIR SELATAN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYADI YASIN DT. RAJO LABIAH
2AZIRWAN
3HERMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septi ErnitaMULYADI YASIN DT. RAJO LABIAH
2Septi ErnitaAZIRWAN
3Septi ErnitaHERMEN
Tergugat
NoNama
1ELFRIMA
2KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) TELUK RAYA SETARA NANGGALO
3KEPALA ATR/BPN KAB. PESISIR SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah PENGGUGAT 1 selaku Mamak Kepala waris dalam kaum PENGGUGAT;

  3. Menyatakan Tanah objek Perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat ;-

  4. Menyatakan Para Penggugat adalah cucu dan Ahli waris dari keturunan GADIH  (Almarhumah);

  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat keterangan pengembalian tanah tahun 1961 kepada Almh.  GADIH;

  6. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang telah menguasai objek perkara, tanpa izin, tanpa hak, tanpa sepengetahuan Para Penggugat, kemudian melaporkan Penggugat ke Polsek Painan sehingga Penggugat 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Painan, yakni dikenal dengan perkara Pidana No. 34/Pid.C/2017/PN.Pnn, tgl 22-12-2017 adalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad );

  7. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Putusan Pidana No. 34/Pid.C/2017/PN.Pnn, tgl 22-12-2017.

  8. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang  perkara No. 25/G/2016/PTUN-Pdg tgl 5-4-2017 jo putusan PT.TUN Medan Nomor : 110/B/2017/PT.TUN-MDN tgl 18-7-2017 jo putusan MA RI No. 527 K/TUN/2017 tgl 20 November 2017

  9. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat No. 115/Pbt/BPN.13/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 17/Desa/Ken. Nanggalo atas nama Pemegang Hak Erva Frans, SH dan Elfrima yang dimohonkan Mulyadi Yasin (Penggugat 1) tanggal 13 September 2021;

  10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang ganti rugi pada Para Penggugat Berupa :

    1. Kerugian secara Materiil adalah : Gara-gara Perbuatan Tergugat 1, 2 tersebut, maka Para Penggugat sangat dirugikan, disebabkan jika atas tanah objek perkara terbit sertifikatnya atas nama Penggugat 1, maka Penggugat 1 bisa mempersewakan tanah tersebut kepada orang lain atau menjual objek perkara, adapun jumlah kerugiannya adalah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

    2. Kerugian Immateriil adalah berupa sampai dengan sekarang Penggugat belum bisa mengambil mamfaat atas tanah objek perkara dikarenakan sertifikat atas tanah objek perkara belum terbit atas nama Penggugat, adapun jumlah kerugiaannya adalah sejumlah Rp, 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) karena jika atas tanah objek perkara telah terbit SHM maka Penggugat bisa menjadikan sertifikat tanah objek perkara sebagai jaminan di Bank.

  11. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong pada Para Penggugat bebas dari haknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya;

  12. Menghukum Tergugat 2 untuk menandatangani segala macam surat yang dibutuhkan oleh Penggugat 1 untuk kepentingan proses permohonan pendaftaran sertifikat Hak atas tanah objek perkara untuk pertama kalinya yang diajukan pada Tergugat 3 atas nama Penggugat 1, jika Tergugat  2 tetap tidak bersedia menandatangani segala macam surat yang dibutuhkan oleh Penggugat 1 untuk kepentingan sertifikat tanah objek perkara, maka dihukum Tergugat 3 untuk tetap melanjutkan proses permohonan pendaftaran tanah objek perkara untuk pertama kalinya atas nama Penggugat;

  13. Menyatakan sita jaminan yang telah dilekatkan atas tanah objek perkara sah, kuat dan berharga;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak