Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa I FIRMAN RAMADHAN SUARDI Pgl. YAYAN Bin SUARDI YUNUS (Alm) dan Terdakwa II YOHAN ANDARMAN Pgl. YOHAN Bin DARMANUS (kemudian disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 02.40 WIB, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
-
-
-
-
- Bahwa berawal aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 06 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, ada mobil dan orang yang mencurigakan yang diduga meiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa pada saat Para Terdakwa sedang menunggu sewa, Terdakwa I ditelfon oleh seseorang bernama Pgl. IPAN (DPO) untuk menjemput Narkotika golongan I jenis sabu ke daerah Pasar Bukit Air Haji, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I mengirim uang sebanyak Rp. 429.000,-(empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pgl. IPAN (DPO) dengan cara mengirim ditansfer melalui ATM Brilink di dekat SPBU Tapan, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I di telfon lagi oleh Pgl. IPAN (DPO) untuk pergi menjemput Narkotika Golongan I jenis shabu ke daerah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, kemudian Terdakwa I meminta uang untuk membeli bensin kepada Pgl. IPAN (DPO) dikarenakan bensin mobil yang Para Tersangka bawa tidak cukup untuk pergi ke Air Haji, Kemudian Pgl. IPAN (DPO) mentransfer uang kepada Terdakwa I melalui ATM Brilink sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I mengambil uang tersebut di brilink di dekat SPBU di daerah Tapan, selanjutnya Para Terdakwa langsung mengisi bensin di SPBU Tapan sebanyak Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu), setelah mengisi bensin para Terdakwa langsung berangkat menuju daerah Air Haji, sekitar pukul 00.10 WIB, Para Terdakwa sampai di SPBU Pasar Bukit Air Haji dan menunggu di SPBU Pasar Bukit Air Haji, sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa I ditelfon oleh Pgl. IPAN (DPO) dan menyuruh Terdakwa I untuk menunggu dulu di SPBU Pasar Bukit tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I ditelfon kembali oleh Pgl. IPAN (DPO) dan menyuruh Terdakwa I berjalan menuju ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, di Jalan Raya Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
- Setelah para Terdakwa sampai di MAN 4 (lokasi) tersebut, Terdakwa I langsung turun dari mobil sambil menelfon Pgl. IPAN (DPO) dan Pgl. IPAN (DPO) menunjukkan dimana letak barang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa I langsung mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tepatnya di dekat gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di ambil oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa I langsung kembali dan masuk ke dalam mobil, kemudian Para Terdakwa langsung pergi menuju Sungai Penuh.
- Bahwa ketika para Terdakwa masih dalam perjalanan di daerah sebelum Simpang 4 Tapan sekitar pukul 02.40 WIB, ada mobil damtruk terparkir di tengah jalan, kemudian Terdakwa I terkejut karena ada beberapa mobil yang melintang di depan mobil yang para terdakwa kendarai tersebut, lalu disaat itu Terdakwa I langsung merobek plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ada padanya dengan mulutnya dan menyerakkan di lantai mobil, kemudian Terdakwa II berhenti mendadak karena ada anggota kepolisian.
- Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum lainnya, kemudian aparat Kepolisian menggeledah mobil Xenia warna putih dan ditemukan butiran kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di karpet lantai mobil tersebut dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok TITAN BOLD, serta 1 (satu) buah potongan plastik klip bening dan dihadapan saksi umum aparat kepolisian menanyakan kepemilikan dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu adalah milik atau kepunyaan Para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 62/14351/2025 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan tanggal 07 Maret 2025 dan ditandantangani oleh Silvira Roza, S.E., dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa : Butiran kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan diatas karpet mobil kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening, seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1075/NNF /2025 tanggal 08 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1502/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa I FIRMAN RAMADHAN SUARDI Pgl. YAYAN Bin SUARDI YUNUS (Alm) dan Terdakwa II YOHAN ANDARMAN Pgl. YOHAN Bin DARMANUS (kemudian disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 02.40 WIB, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau Melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa berawal aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 06 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, ada mobil dan orang yang mencurigakan yang diduga meiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa pada saat Para Terdakwa sedang menunggu sewa, Terdakwa I ditelfon oleh seseorang bernama Pgl. IPAN (DPO) untuk menjemput Narkotika golongan I jenis sabu ke daerah Pasar Bukit Air Haji, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I mengirim uang sebanyak Rp. 429.000,-(empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pgl. IPAN (DPO) dengan cara mengirim ditansfer melalui ATM Brilink di dekat SPBU Tapan, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I di telfon lagi oleh Pgl. IPAN (DPO) untuk pergi menjemput Narkotika Golongan I jenis shabu ke daerah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, kemudian Terdakwa I meminta uang untuk membeli bensin kepada Pgl. IPAN (DPO) dikarenakan bensin mobil yang Para Tersangka bawa tidak cukup untuk pergi ke Air Haji, Kemudian Pgl. IPAN (DPO) mentransfer uang kepada Terdakwa I melalui ATM Brilink sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I mengambil uang tersebut di brilink di dekat SPBU di daerah Tapan, selanjutnya Para Terdakwa langsung mengisi bensin di SPBU Tapan sebanyak Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu), setelah mengisi bensin para Terdakwa langsung berangkat menuju daerah Air Haji, sekitar pukul 00.10 WIB, Para Terdakwa sampai di SPBU Pasar Bukit Air Haji dan menunggu di SPBU Pasar Bukit Air Haji, sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa I ditelfon oleh Pgl. IPAN (DPO) dan menyuruh Terdakwa I untuk menunggu dulu di SPBU Pasar Bukit tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I ditelfon kembali oleh Pgl. IPAN (DPO) dan menyuruh Terdakwa I berjalan menuju ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pesisir Selatan, di Jalan Raya Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
- Setelah para Terdakwa sampai di MAN 4 (lokasi) tersebut, Terdakwa I langsung turun dari mobil sambil menelfon Pgl. IPAN (DPO) dan Pgl. IPAN (DPO) menunjukkan dimana letak barang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa I langsung mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tepatnya di dekat gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di ambil oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa I langsung kembali dan masuk ke dalam mobil, kemudian Para Terdakwa langsung pergi menuju Sungai Penuh.
- Bahwa ketika para Terdakwa masih dalam perjalanan di daerah sebelum Simpang 4 Tapan sekitar pukul 02.40 WIB, ada mobil damtruk terparkir di tengah jalan, kemudian Terdakwa I terkejut karena ada beberapa mobil yang melintang di depan mobil yang para terdakwa kendarai tersebut, lalu disaat itu Terdakwa I langsung merobek plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ada padanya dengan mulutnya dan menyerakkan di lantai mobil, kemudian Terdakwa II berhenti mendadak karena ada anggota kepolisian.
- Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum lainnya, kemudian aparat Kepolisian menggeledah mobil Xenia warna putih dan ditemukan butiran kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di karpet lantai mobil tersebut dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok TITAN BOLD, serta 1 (satu) buah potongan plastik klip bening dan dihadapan saksi umum aparat kepolisian menanyakan kepemilikan dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu adalah milik atau kepunyaan Para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 62/14351/2025 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan tanggal 07 Maret 2025 dan ditandantangani oleh Silvira Roza, S.E., dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa : Butiran kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang ditemukan diatas karpet mobil kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening, seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1075/NNF /2025 tanggal 08 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1502/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------- |