Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
INAL Pgl INAL Bin MAASAI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-131/L.3.19.8/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INAL Pgl INAL Bin MAASAI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZAHARI SURA, S.H.INAL Pgl INAL Bin MAASAI alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia INAL Pgl INAL Bin MAASAI (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Kampung Lubuk Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira Pukul 10.45. WIB Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) datang ke rumah Terdakwa di Kampung Lubuk Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli narkotika jenis sabu Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) pulang ke rumahnya di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya di rumah Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) langsung mengambil alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, ketika akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal melakukan penangkapan terhadap Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh Informasi narkotika yang ditemukan pada saat Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) ditangkap diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) dibawa oleh Anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal menghubungi kepala kampung dan tidak lama setelah dihubungi kepala kampung Saksi Erdizal bersama Saksi Roza Edwar datang, lalu Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi meminta kepala kampung menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah tempat Terdakwa ditangkap.  Saat dilakukan penggeledahan pada dapur rumah, Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi bertanya kepada Terdakwa “dimano barang ang nal? dan Terdakwa menjawab “disitu pak”, Terdakwa kemudian menunjukkan sebuah kotak rokok dan mengambil kotak rokok tersebut lalu memberikan kepada Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi dan Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi meminta Saksi Erdizal untuk membuka kotak rokok tersebut dan setelah dibuka ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Lalu Saksi Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi menanyakan kepada Terdakwa, “apa isi kotak rokok nya? dan dijawab Terdakwa “sabu-sabu pak” lalu Saksi Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi kembali bertanya “punya siapa ini? Terdakwa menjawab “punya saya pak”.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Saksi YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I yang ditemukan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika nomor : 15/4/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh KCP POS INDERAPURA SUMATERA BARAT dan ditanda tangani oleh DORA EKA PUTRA dengan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat 1.40 gram dan barang bukti dengan berat 0.03 gram dikirim ke BPOM untuk diperiksa.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I berdasarkan hasil Laporan Pengujian 23.083.11.16.05.0760.K, tanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Obat Yelvina, S.Si, Apt NIP 19761007 200312 2 001 dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  .--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

KEDUA :

 

--------- Bahwa ia INAL Pgl INAL Bin MAASAI (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Kampung Lubuk Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira Pukul 10.45. WIB Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) datang ke rumah Terdakwa di Kampung Lubuk Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli narkotika jenis sabu Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) pulang ke rumahnya di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya di rumah Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) langsung mengambil alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, ketika akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal melakukan penangkapan terhadap Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh Informasi narkotika yang ditemukan pada saat Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) ditangkap diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB Saksi Yendra Afriadi Pgl Adi Bin Daryin (Penuntutan Terpisah) dibawa oleh Anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota Kepolisian Sektor Pancung Soal menghubungi kepala kampung dan tidak lama setelah dihubungi kepala kampung Saksi Erdizal bersama Saksi Roza Edwar datang, lalu Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi meminta kepala kampung menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah tempat Terdakwa ditangkap.  Saat dilakukan penggeledahan pada dapur rumah, Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi bertanya kepada Terdakwa “dimano barang ang nal? dan Terdakwa menjawab “disitu pak”, Terdakwa kemudian menunjukkan sebuah kotak rokok dan mengambil kotak rokok tersebut lalu memberikan kepada Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi dan Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi meminta Saksi Erdizal untuk membuka kotak rokok tersebut dan setelah dibuka ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Lalu Saksi Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi menanyakan kepada Terdakwa, “apa isi kotak rokok nya? dan dijawab Terdakwa “sabu-sabu pak” lalu Saksi Saksi Dedi Nofriadi, S.H. Pgl Dedi kembali bertanya “punya siapa ini? Terdakwa menjawab “punya saya pak”.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Saksi YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I yang ditemukan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika nomor : 15/4/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh KCP POS INDERAPURA SUMATERA BARAT dan ditanda tangani oleh DORA EKA PUTRA dengan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat 1.40 gram dan barang bukti dengan berat 0.03 gram dikirim ke BPOM untuk diperiksa.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I berdasarkan hasil Laporan Pengujian 23.083.11.16.05.0760.K, tanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Obat Yelvina, S.Si, Apt NIP 19761007 200312 2 001 dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada izin untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya