Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Pnn Efi Nugraheni Amrin Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Efi Nugraheni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafiq Azian, S.H., M,.Kn. dan Fadhli Al Husaini, S.H.I., M.H.Efi Nugraheni
Tergugat
NoNama
1Amrin Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan sebidang tanah berikut ini:
  • Tanah seluas 3.277 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00276 Surat Ukur Nomor 00298/Painan Selatan Painan/2020, terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kenagarian Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Padat Karya Painan;----------------------------
  • Sebelah Selatan : berbatas  dengan  tanah yang dahulunya kawan tanah ini juga yang

tidak termasuk dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00276;----------

  • Sebelah Timur : berbatas  dengan  tanah  Sertipikat  Hak  Milik  Nomor  00258  dan

tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00299;-----------------------------

  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00246;---------

 

  • Tanah seluas 1.723 m2 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) yang letak bersebelahan/bersepadan dengan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00276 Surat Ukur Nomor 00298/Painan Selatan Painan/2020 milik Penggugat juga, dengan batas sepadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : berbatas  dengan  kawan  tanah  ini  juga yaitu tanah Sertipikat Hak

Milik Nomor 00276;-------------------------------------------------------

  • Sebelah Selatan : berbatas  dengan  Jalan Tentara Pelajar Painan Selatan Painan;----
  • Sebelah Timur : berbatas  dengan  tanah  Sertipikat  Hak  Milik  Nomor  00258  dan

tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00299;-----------------------------

  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00246;---------

 

Kedua bidang tanah tersebut merupakan sehamparan dengan total luas 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) adalah milik Penggugat sehingga Penggugat dapat melakukan perbuatan hukum apapun termasuk melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan klaim kepemilikan sepihak dengan melakukan pencabutan plang/papan pengumuman penjualan bidang tanah obyek perkara bertuliskan “DIJUAL TANAH LUAS 5.000 m2 SHM HUB: 082390938308 ILHAM 082284207781 EFI” kemudian mengganti dan memasang plang/papan pengumuman dengan tulisan berwarna hitam, merah dan putih, bertuliskan “TANAH  INI DIJUAL 5000 M Hubungi:

 

Si

Si Am 0853-5519-3111” padahal diketahui bidang tanah tersebut milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

  • Menghukum Tergugat untuk dapat membayar kerugian materiil senilai Rp6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);

 

  • Menghukum Tergugat untuk dapat membayar kerugian immateriil senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);

 

  • Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan secara serta-merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau yang lainnya;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;

 

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak