Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kambang 1.Hasan Basri
2.Asnidar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kambang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasan Basri
2Asnidar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.332.721,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada penggugat sebesar Rp. 71.332.721,- (TUJUH PULUH SATU JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SATU) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.60.272.400,- (ENAM PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS) ditambah bunga sebesar Rp.11.060.321,- (SEBELAS JUTA ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp.-,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan unutk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : No. 186/AJB/CL/XII-2010 atas nama ASNIDAR berikut bangunan yang berdiri diatasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak