Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
HENDRO ARDIANTO Pgl HENDRO Bin ALIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-325/L.3.19.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO ARDIANTO Pgl HENDRO Bin ALIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa HENDRO ARDIANTO Pgl HENDRO Bin ALIR (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama dengan RONI Pgl RONI (masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Pancung Soal) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam November 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kebun Sawit Gunung Resak Kampung Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan membonceng Pgl. RONI (DPO) sambil membawa eggrek lewat di depan rumah Saksi Leni Marta Lena Pgl. Len Binti Baya yang terletak di Kampung Bukit Tahil Mas Kudo-Kudo Inderapura menuju Kebun Sawit Gunung Resak Kampung Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
          • Bahwa kemudian Terdakwa bersama Pgl. RONI (DPO) masuk ke kebun sawit dan memanen buah kelapa sawit milik Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) dengan menggunakan eggrek, setelah itu Terdakwa dan Pgl. RONI (DPO) menumpuk buah kelapa sawit tersebut di kebun sawit milik Saksi Metra Hadikusuma Pgl. Met Binti Sulaiman (Alm) lalu menutupi buah kelapa sawit tersebut dengan pelepah kelapa sawit.
          • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama-sama Pgl. RONI (DPO) kembali lewat menggunakan sepeda motor di depan rumah Saksi Leni Marta Lena Pgl. Len Binti Baya menuju Kebun Sawit Gunung Resak Kampung Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura.
          • Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB di jalan Kampung Terandam, Terdakwa memanggil Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri dan mengatakan Terdakwa memiliki buah kelapa sawit bertempat di Gunung Resak di lahan milik keluarganya dan meminta kepada Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri untuk menjemput dan membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dijual.
          • Bahwa selanjutnya Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri menggunakan mobil L 300 warna hitam tanpa muatan menuju Kebun Sawit Gunung Resak Kampung Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura. Sesampainya Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri di kebun sawit Gunung Resak, Terdakwa sudah berada disana bersama Pgl. RONI (DPO), selanjutnya Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke Mobil Mitsubishi L300 dengan dibantu oleh Pgl. RONI (DPO) setelah memuat seluruh buah kelapa sawit tersebut Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri dan Pgl. RONI (DPO) langsung membawa buah kelapa sawit tersebut untuk ditimbang di rumah Saksi Sabilillah Pgl. Sabil sedangkan Terdakwa pulang ke rumahnya di Kampung Tarandam.
          • Bahwa kemudian Saksi Zulkri Doni Pgl. Doni Bin Bakri lewat di depan rumah Saksi Leni Marta Lena Pgl. Len Binti Baya dari arah Kebun Sawit Gunung Resak bersama-sama Pgl. RONI (DPO) menggunakan Mobil L 300 warna hitam dan telah bermuatan buah kelapa sawit, merasa curiga karena Terdakwa maupun Pgl. RONI (DPO) tidak memiliki kebun sawit di Gunung Resak Kampung Bukit Tahil Mas Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura, kemudian saksi memberitahu Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) melalui telepon dan mengatakan “Nen, cubo nen tengok ladang sawit nen kadalam dulung nen, ado hilang dak? ambo nampak oto DONI ke Gunung Resak pagi-pagi tading samo Hendro Jo Roni (coba lihat ke dalam kebun sawit kakak, ada hilang atau tidak? Saya lihat tadi pagi mobil doni ke Gunung Resak sama Terdakwa dan Pgl. Roni (DPO)”. Kemudian Saksi Enita Pgl Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) menyuruh menantu Saksi Titis Agung Nugroho Pgl. Agung Bin Suparmin untuk mengecek ke lokasi kebun kelapa sawit tersebut.
          • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Saksi Titis Agung Nugroho Pgl. Agung Bin Suparmin mendatangi kebun milik Saksi Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) tersebut dan ternyata benar buah kelapa sawit di kebun milik Saksi Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) telah dipanen oleh Terdakwa bersama-sama Pgl. RONI (DPO) menggunakan eggrek dan ditemukan adanya pelepah yang jatuh bekas baru panen.
          • Bahwa terhadap barang bukti buah kelapa sawit yang Terdakwa bersama-sama Pgl. RONI (DPO) ambil tanpa izin dari kebun milik Saksi Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 17/18/11/2023 tanggal 18 November 2023 yang dikeluarkan oleh PT. TRANSCO ENERGY UTAMA dengan berat 1.380 Kg (seribu tiga ratus delapan puluh kilogram).
          • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama Pgl RONI (DPO) tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi Saksi Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) sebanyak ±70 tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg (seribu tiga ratus delapan puluh kilogram) adalah untuk dijual.
          • Akibat perbuatan Terdakwa dan Pgl. RONI (DPO), Saksi Enita Pgl. Iyet Binti Ajung Jaksa (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya