Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.RIDO PRADANA, S.H |
QIBRA AHMAD JUMMADIL Pgl QIBRA Bin RAMLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1524/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa QIBRA AHMAD JUMADIL Pgl QIBRA Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Kampung Pasir Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membeli paket narkotika Gol I jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi RIKI RIPANDI di Kampung Pasir Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan yang mana sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi RIKI RIPANDI untuk membeli paket shabu, lalu ketika Terdakwa sampai ke rumah Saksi RIKI RIPANDI, Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi RIKI RIPANDI dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIKI RIPANDI ingin membeli paket shabu sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi RIKI RIPANDI menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung mengambil uang di kantong saku celana depan sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi RIKI RIPANDI, kemudian Saksi RIKI RIPANDI mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek sampoerna di kantong saku celana depan sebelah kanan dan Saksi RIKI RIPANDI mengambil di dalam kotak rokok tersebut 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening dan Saksi RIKI RIPANDI memberikan paket shabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening dari Saksi RIKI RIPANDI, Terdakwa telah menjualnya kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di dalam saku sebelah kanan Terdakwa tanggal 17 Mei 2025 pukul 15.00 WIB saat Terdakwa ditangkap aparat kepolisian merupakan Sabu pada hari yang sama pukul 11.00 WIB yang merupakan sisa dari 1 (satu) kantong paket Sabu yang Terdakwa beli dari Saksi RIKI RIPANDI yang tujuannya untuk Terdakwa jual kepada orang lain. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 084/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau NO. LAB : 1735/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 6351/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa Terdakwa QIBRA AHMAD JUMADIL Pgl QIBRA Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di Kampung Pasir Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong paket Narkotika Gol I jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB dari Saksi RIKI RIPANDI di rumah Saksi RIKI RIPANDI yang berlokasi di Kampung Pasir Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) kantong paket Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut di dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan Terdakwa. Bahwa terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di saku celana sebelah kanan Terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip bening merupakan sisa dari 1 (satu) kantong paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang Terdakwa dapatkan dari Saksi RIKI RIPANDI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB yang merupakan milik serta dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 084/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau NO. LAB : 1735/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 6351/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |