Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Pnn SUMIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tanggal  pada akta kelahiran anak pemohon dari tanggal Delapan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua (8–10–2002) menjadi Tanggal Dua Puluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan (20–05– 2008)
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil  Painan;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak