Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan | 1.Syafrizal Tan 2.Sri Herma Yenti 3.Medawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.304.922,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 103.304.922,- ( SERATUS TIGA JUTA TIGA RATUS EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.649.496,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 8.890.592,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 7.764.834,- ( TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |