Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji | 1.Jusrial 2.Suarni Tati 3.Ali Akbar Can |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.362.655,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.362.655,- ( ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.040.152,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA EMPAT PULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 6.322.503,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 08/HB/CRP/1996 atas nama Ali akbar can dan Ismawarni berikut bangunan yang berdiri di atasnya Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |