Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. RONALDI PUTRA Pgl. RONAL Bin SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–690/L.3.19.8/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDI PUTRA Pgl. RONAL Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa RONALDI PUTRA Pgl. RONAL Bin SYAHRIAL selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Bakuang Kampung Tampunik Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu 24 Mei 2025 sekira Pukul 05.30 wib Tersangka berjalan kaki dari Kampung Balai Jawi Kenagarian Lakitan Timur Kecamatan Lengayang kabupaten Pesisir Selatan melewati Kampung Kayu Kalek dan Tersangka berhenti di sebuah pondok kayu di Kampung Bakuang Tampunik Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Dari pondok tempat Tersangka beristirahat berjarak sekira 500 meter Tersangka melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam tanpa nomor polisi milik Saksi Korban Len Susila Wati di pinggir jalan Bakuang Kampung Tampunik, kemudian timbullah niat Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa melihat Saksi Korban Len Susila Wati sedang memanen terong di kebun, kemudian Saksi Korban Len Susila Wati berjalan ke arah rumah di samping kebun, pada saat itu Terdakwa langsung memutar sepeda motor dan menghidupkannya dengan kunci motor yang terletak di saku kanan sepeda motor menuju pasar kambang.
  • Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Randi Irviandi di pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi Randi Irviandi, lalu Saksi Randi Irviandi mengajak Terdakwa berhenti di simpang Lakuak, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Randi Irviandi “ada orang yang mau membeli sepeda motor ini ponakan? Atau ndak ponakan saja yang membelinya”, dijawab oleh Saksi Randi Irviandi “saya gaada uang mamak, namun saya ada barang narkotika jenis shabu”, Terdakwa menjawab “uanglah separoh ponakan, barang narkotika jenis shabu separoh, peganglah sepeda motor beat ini di tangan ponakan sebagai jaminan”, kemudian Saksi Randi Irviandi pulang untuk mengambil uang dan narkotika jenis shabu. Setelah itu, Saksi Randi Irviandi kembali ke simpang Lakuak dan memberikan uang sekira Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) gram narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Saksi Randi Irviandi ke rumahnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam tanpa Nomor Polisi untuk dijualnya guna menebus sepeda motor mertua Terdakwa yang telah digadaikannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Saksi Korban Len Susila Wati untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam tanpa Nomor Polisi mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Korban Len Susila Wati sekira Rp.8.000.000-, (Delapan Juta Rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya