Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2022/PN Pnn 1.Afif Alvarest Syahlevi
2.YUSUF ABDILAH
Dasrial Pgl. Ujang Amek Bin Mansur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2022/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan T/10.a/XII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Afif Alvarest Syahlevi
2YUSUF ABDILAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dasrial Pgl. Ujang Amek Bin Mansur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal  15 Juli 2021, sekira Pukul 08.30 WIB di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Tsk DASRIAL Pgl UJANG AMEK Bin MANSUR terhadap korban ADI SAPUTRA Pgl PERA dengan cara pada saat saksi bertemu dengan ANTOS, saksi berkata kepada ANTOS dengan nada tinggi “TEMAN, KENAPA SEPERTI ITU OMONGAN KAWAN ? TIDAK MAU MENJUAL IKAN”, lalu ANTOS berkata kepada Saksi dengan nada tinggi “IYA SOALNYA ISTERI KAMU TIDAK PERNAH MEMBELI IKAN AKU”, lalu Saksi berkata kepada ANTOS dengan nada tinggi “ITU BUKAN URUSAN KAWAN, MAU DIA MEMBELI IKAN ATAU TIDAK”, lalu Saksi dan ANTOS bertengkar mulut, lalu ayah kandung ANTOS yang bernama ABAK langsung memeluk Saksi dari belakang sambil berkata kepada Saksi “SUDAH... SUDAH...”, lalu tiba – tiba UJANG AMEK langsung datang dari arah depan Saksi dan langsung memukul mata kanan Saksi dengan tangan kanan UJANG AMEK sebanyak 1 (Satu) Kali, lalu setelah itu UJANG KAMEK langsung menjauhi Saksi. Pada saat Saksi dipukul oleh UJANG AMEK, Saksi dan ABAK terdorong ke belakang sehingga ABAK terjatuh dan terduduk di atas meja pedangan sayur yang ada di belakang ABAK, yang mengakibatkan saksi korban berdasarkan VER dari rumah Sakit RSUD M. Zein Painan Nomor : VER/43/VII/RSUD-PS/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan kesimpulan Sewaktu diperiksa tanggal 15 Juli 2021 korban ADI SAPUTRA Pgl PERA keadaan umum Baik, dari hasil pemeriksaan fisik tampak kemerahan tepat di mata kanan, namun dari akibat dari perbuatan tersebut saksi  korban ADI SAPUTRA Pgl PERA masih bisa melakukan kegiatan sehari – hari.

Melanggar Rumusan Sebagaimana yang Diatur Dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya