Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Indonesia (Persero) Tbk Unit Lakitan | 1.Fitri Dewi 2.Alnofianto Ade Putra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 136.894.517,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 136.894.517,- ( SERATUS TIGA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 91.666.800,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 39.955.442,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.272.275,- ( LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 36/AH/CL/III-2013 atas nama Fitri Dewi berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |