Petitum |
- Menyatakan dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan berdasar hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian materil dan imateril akibat perbuatan Tergugat
- Menyatakan sah dan berharap sita jamin
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaian untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi ,Verzet, dari pihak Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|