Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.Afrijon
2.Busman
3.Yandri
NURUL AULIA NISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrijon
2Busman
3Yandri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNAFRI, S.H., M.HumAfrijon
2YUNAFRI, S.H., M.HumBusman
3YUNAFRI, S.H., M.HumYandri
4ADI PUTRA MULYA, S.HAfrijon
5ADI PUTRA MULYA, S.HBusman
6ADI PUTRA MULYA, S.HYandri
7ANGGUN SEPTIANI. S.HAfrijon
8ANGGUN SEPTIANI. S.HBusman
9ANGGUN SEPTIANI. S.HYandri
10Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Afrijon
11Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Yandri
Tergugat
NoNama
1NURUL AULIA NISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilie
2NURHAYATI
3Bambang H, Pgl. Kacip
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat adalah selaku perwakilan dari Kesatuan Pemuda kampung teluk kasai dalam orginasasi kepemudaan Teluk kasai yang bernama ikatan pemuda pemudi Kampung Teluk kasai Nagari Koto Nan duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
  3. Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah merupakan bagian dari tanah hak milik Kesatuan pemuda Ikatan pemuda pemudi Kampung Teluk Kasai Nagari Koto Nan duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
  4. Menyatakan Sebidang Lahan/tanah dengan ukuran panjang 25M2 dan lebar 15M2 seluas 375M2 berbatas sepadan sebelah Utara berbatas dengan tanah Ikatan Pemuda-pemudi Kampung Teluk kasai; Sebelah Selatan dengan tanah Ikatan Pemuda pemudi Kampung teluk kasai; sebelah Barat dengan aliran air/Sungai; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan kampung sungai bungin, yang terletak di Kampung Teluk Kasai, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan adalah sah milik kesatuan pemuda Ikatan pemuda pemudi kampung Teluk Kasai Nagari Koto Nan duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pengusulan persetujuan hak milik Tanah (objek Perkara) kepada Kerapatan Adat Nagari IV Koto Hilie (Turut Tergugat 1) untuk jadi hak miliknya dengan ukuran 15M2 x 25M2 seluas 375M2 tanpa sepengetahuan dan seizin dari persatauan/ikatan pemuda-pemudi kampung teluk kasai nagari Koto Nan duo IV Koto Hilie merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pengalihan tanah yang jadi objek perkara dalam perkara ini dengan mengajukan pengusulan penguasaan hak milik Tanah (objek Perkara) kepada Kerapatan Adat Nagari IV Koto Hilie (Turut tergugat 1) berdasarkan surat pada tanggal 31 Maret 2021 berukuran 15M2 x 25M2 dengan luas 375M2 yang mengakibatkan hilangnya tanah hak milik dari kesatuan pemuda ikatan pemuda pemudi kampung teluk kasai nagari Koto Nan duo IV Koto Hilie yang tidak dapat di kelola, dimanfaatkan dan diusahai lagi merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  7. Menyatakan pendirian bangunan permanen berupa gedung sarung burung walet yang dilakukan oleh tergugat diatas tanah objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kesatuan pemuda ikatan pemuda pemudi kampung teluk kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie kecamatan batang Kapas merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  8. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh tergugat dengan cara mendirikan bagunan berupa bangunan warung tempat usaha diatas Tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari kesatuan pemuda Ikatan Pemuda Pemudi Kampung Teluk Kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie kecamatan Batang Kapas merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menguasai tanah objek perkara dengan cara menggarap, mengelola dan mengusahinya tanpa seizin dan sepengetahuan dari kesatuan pemuda ikatan pemuda-pemudi Kampung Teluk kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamtan Batang Kapas merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
  10. Menyatakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari IV Koto Hilie (Turut Tergugat 1) Nomor.12/KPTS/KAN-IV-KH/IV2021 pada tanggal 5 April 2021 tentang Persetujuan Kerapatan adat Nagari IV Koto Hilie dalam rangka pengusaan/pemilikan sebagian tanah ulayat Nagari kepada Tergugat adalah tidak berdasar, dan tidak berdasar alas hak yang syah oleh karenanya cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  11. Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;
  12. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Kesatuan Pemuda ikatan pemuda-pemudi kampung teluk kasai nagari koto Nan duo IV Koto Hilie bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan alat negera;
  13. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Kesatuan Pemuda ikatan pemuda pemudi kampung teluk kasai Nagari Koto Nan duo IV koto Hilie dengan cara mengosongkan objek perkara dari bangunan permanen atau bangunan bentuk apapun tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;
  14. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding, Verzet, atau Kasasi (UitVoor baar bij vorraad) serta Perlawanan;
  15. Memerintahkan Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraa-quo;

Jika apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak